- Uang pecahan Rp. 100, Rp. 500, dan Rp. 1000 keluaran tahun 1953-1963
Uang pecahan ini telah dicabut dari peredaran, sehingga tidak dapat digunakan sebagai alat pembayaran.
Namun, masyarakat dapat menukarkan uang ini dengan uang baru dengan nilai yang sama.
- Uang pecahan Rp. 1000 keluaran tahun 1964-1975
Uang pecahan ini masih dapat digunakan sebagai alat pembayaran, tetapi nilainya telah disesuaikan dengan nilai uang baru.
Baca Juga:Uang Kuno Indonesia Termahal, Investasi yang Menguntungkan Harta Karun Terpendam yang MenjanjikanKalender 2024 Lengkap dengan Hijriyah dan Cuti Bersama, Siap Sambut Tahun Baru Islam
Masyarakat dapat menukarkan uang ini dengan uang baru dengan nilai yang disesuaikan.
- Uang pecahan Rp. 1000 keluaran tahun 1976-1997
Uang pecahan ini telah dicabut dari peredaran, tetapi masih memiliki nilai jual sebagai barang antik.
Masyarakat dapat menukarkan uang ini dengan uang baru dengan nilai yang disesuaikan, ditambah dengan nilai jual sebagai barang antik.
LIHAT JUGA:
Tak Perlu Bingung Jual Uang Kuno Omset Jutaan, Cek Alamat Kolektor Uang Kuno Surabaya
- Uang pecahan Rp. 5000 keluaran tahun 1976-1997
Uang pecahan ini telah dicabut dari peredaran, tetapi masih memiliki nilai jual sebagai barang antik.
Masyarakat dapat menukarkan uang ini dengan uang baru dengan nilai yang disesuaikan, ditambah dengan nilai jual sebagai barang antik.
- Uang pecahan Rp. 10.000 keluaran tahun 1976-1997
Uang pecahan ini telah dicabut dari peredaran, tetapi masih memiliki nilai jual sebagai barang antik.
Baca Juga:Kalender 2024 Idul Fitri, Sambut Libur Nasional hingga 14 HariKalender 2024 PDF, Full Download Gratis Tanpa Iklan!
Masyarakat dapat menukarkan uang ini dengan uang baru dengan nilai yang disesuaikan, ditambah dengan nilai jual sebagai barang antik.
- Uang pecahan Rp. 50.000 keluaran tahun 1976-1997
Uang pecahan ini telah dicabut dari peredaran, tetapi masih memiliki nilai jual sebagai barang antik.
Masyarakat dapat menukarkan uang ini dengan uang baru dengan nilai yang disesuaikan, ditambah dengan nilai jual sebagai barang antik.
- Uang pecahan Rp. 100.000 keluaran tahun 1976-1997
Uang pecahan ini telah dicabut dari peredaran, tetapi masih memiliki nilai jual sebagai barang antik.