Ke-71 UPT itu rinciannya adalah 29 Lembaga Pemasyarakatan (lapas), 17 Rumah Tahanan (rutan), 8 Balai Pemasyarakatan (bapas), 8 Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (rupbasan), 6 Kantor Imigrasi (kanim), 1 Rumah Detensi Imigrasi (rudenim), 1 Badiklat, 1 Balai Harta Peninggalan.
Di semua UPT itu bekerja sekitar 4.000 orang pegawai termasuk 238 orang bertugas di Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah di Semarang. Sedang warga binaan di lapas dan rutan kira-kira 13.000 orang yang 2.000 orang di antaranya menjalani hukuman di semua lapas yang ada di Pulau Nusakambangan.
Sejatinya, pelaksanaan Sharing Komunikasi dan Motivasi yang dilakukan Dr Aqua Dwipayana di jajaran Kemenkumham baik di Jakarta maupun di berbagai provinsi di Indonesia bukan kali ini saja. Bahkan, jauh sebelumnya, pria yang hobi bersilaturahim dan menolong banyak orang tersebut sudah kerap melaksanakan Sharing Komunikasi dan Motivasi di Kemenkumham.
Baca Juga:JNE Ikut Meriahkan Semarak Hari Perhubungan Nasional di SubangBank bjb Subang Bawa Mobil Edukasi Meriahkan Hari Perhubungan Nasional
Bahkan, di lapas dengan tingkat keamanan paling tinggi semacam Nusakambangan sekalipun, bukan sekali dua Dr Aqua menyampaikan materi Sharing Komunikasi dan Motivasi yang inspiratif dan mencerahkan kepada warga binaan. Keberadaan lapas, rutan, dan kantor imigrasi mulai dari Sumatera hingga Papua sudah didatangi Dr Aqua Dwipayana dan bila ditotal jumlah orang yang menerima motivasi dari Dr Aqua Dwipayana di berbagai provinsi itu mencapai puluhan ribu orang.
Perkembangan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang mulai berdiri tahun 1981 dan efektif beroperasi sejak tahun 1982. Berada langsung dibawah Direktorat Jenderal Imigrasi, keberadaan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang dengan jelas memiliki suatu peran yang sangat penting. Terlebih dalam hal pelayanan masyarakat untuk pengurusan hal-hal seperti dokumen perjalanan, visa dan fasilitas, ijin tinggal dan status, intelijen, penyidikan, dan penindakan, lintas batas, dan kerjasama luar negeri serta sistem informasi keimigrasian.
Sejalan dengan terbitnya Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor 04.PR.07.10 tahun 1982 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kanwil Departemen Kehakiman, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi berubah status menjadi Kantor Imigrasi Semarang yang merupakan Unit Pelaksanaan Teknis dari Kantor Wilayah Departemen Kehakiman Jawa Tengah.