Sebagai salah satu unit pelaksana teknis, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang bertugas melaksanakan sebagian tugas pokok Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam hal ini berkaitan dengan pelaksanaan pelayanan di bidang keimigrasian. Pelaksanaan tugas pokok secara teknis mengacu pada ketentuan juklak (petunjuk pelaksanaan) Direktur Jenderal Imigrasi sedangkan secara administratif bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah.