Sejak saat itu, pembuatan uang logam dilakukan oleh Pabrik Uang Logam di Belanda.
Pada tahun 1850, di Surabaya beredar dua jenis uang, yaitu Duit (terbuat dari tembaga) dan Ropij (terbuat dari perak dan tembaga).
Lihat juga :Â 6 Barang Antik Langka Indonesia yang Berharga Fantastis
Satu Duit setara dengan 1/8 dari Stui ver (lima sen), sementara satu Ropij memiliki nilai yang sama dengan satu Rupiah, dan terdiri dari tiga jenis, yaitu Ropij tembaga dari pecahan 100 Duit, Ropij dalam bentuk uang kertas dari pecahan 100 Duit, dan Ropij perak dari pecahan 160 Duit.
(hil/hil)