Pemda Ultimatum PT BEJ, Beri Waktu Dua Bulan untuk Pembongkaran Material

Pemda Ultimatum PT BEJ, Beri Waktu Dua Bulan untuk Pembongkaran Material
0 Komentar

SUBANG – Proyek Pembangunan Mal Pelayanan Publik (MPP) yang sedang berlangsung di bekas Pasar Panjang, Subang, belum terselesaikan hingga saat ini. Bahkan, sejumlah material, termasuk baja ringan yang telah dipasang di lokasi, terbengkalai. Oleh karena itu, Pemerintah Daerah Kabupaten Subang memberikan ultimatum kepada pihak Holding untuk segera membongkar material tersebut dalam waktu dua bulan.

Kepala Bagian Kerjasama Pemda Subang, Eva Dahlia, menyatakan, Situasi ini telah berlangsung sejak September 2021, ketika pembangunan MPP ini resmi dimulai dan hingga kini belum selesai. “Kami sudah mengirim surat kepada pihak PT BEJ, namun Direktur mereka tidak kunjung memberi balasan atau mendatangi kami,” Katanya.

Oleh karena itu, Pemerintah Daerah Kabupaten Subang memutuskan agar pihak Holding bertanggung jawab untuk membersihkan atau mengangkut material yang masih ada di lokasi proyek.

Baca Juga:Permohonan Pengunduran Diri Bupati Karawang Disetujui, Cellica Nurrachadiana Maju sebagai Calon LegislatifYoshinoya, Restoran Beef Bowl No. 1 dari Jepang Kini Hadir di Karawang

“Material baja ringan tersebut adalah milik pihak Holding. Kami sempat menanyakan apakah mereka bersedia menghibahkan material tersebut, dan mereka menyatakan bersedia untuk mengambil dan menurunkannya sendiri,” katanya.

Lahan yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah dengan luas 7.500 m2 di bekas Pasar Panjang, Subang, sekarang akan direncanakan untuk pengembangan lain yang menjadi prioritas, seperti pusat kuliner atau ruang terbuka hijau, dan lain sebagainya.

“Lahan tersebut akan digunakan sesuai dengan kebutuhan, oleh karena itu, kami telah menegaskan kepada pihak PT.BEJ agar segera membersihkan lahan dalam waktu dua bulan sejak saat ini,” ungkapnya.

Sekretaris BKAD Kabupaten Subang, M. Chairil Syahdu, menjelaskan bahwa MPP yang tidak berhasil dibangun di bekas Pasar Panjang akan direlokasi ke bangunan Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata, Seni, dan Kebudayaan (DPMPSTP) Subang. Rencananya, akan ada pertukaran kantor antara DPMPSTP dengan Disparpora Subang.

“Rencananya seperti itu, tetapi belum ada kemajuan yang signifikan,” jelasnya.

Seperti yang diketahui, PT.BEJ pada tahun 2021 yakin bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Subang mampu menyelesaikan proyek ini dalam waktu 12 bulan. Namun, kenyataannya, proyek tersebut mengalami keterlambatan dengan alasan cuaca buruk.(ygo/ded)

 

0 Komentar