Pendapatan Pajak Kendaraan di Subang Terus Meningkat, Tahun 2022 Tembus Rp515 Miliar

Pendapatan Pajak Kendaraan di Subang Terus Meningkat, Tahun 2022 Tembus Rp515 Miliar
PELAYANAN: Kepala P3DW Kabupaten Subang Lovita Adriana Rosa saat sedang meninjau transaksi pembayaran wajib pajak di Samsat Subang. YUGO EROSPRI/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

SUBANG-Pendapatan yang berasal dari pajak kendaraan di Kabupaten Subang cukup tinggi. Terlihat dari realisasi pajak dua tahun terakhir. Realisasi pajak kendaraan tahun 2021 Rp447,32 miliar dan tahun 2022 Rp515,40 miliar.

Tahun 2023 ini, Samsat Subang optimis penerimaan pajak kendaraan mencapai Rp528,14 miliar. Samsat Subang terus berusaha agar memaksimalkan potensi pendapatan dari pajak kendaraan.

Samsat menyebut terus memberikan berbagai kemudahan untuk para wajib pajak dalam membayarkan pajak kendaraannya. Mulai dari penyediaan mobil samling (samsat keliling), drive thru, samsat gendong, hingga E- Sambara.

Baca Juga:Target Rp15 Miliar, Retribusi Perizinan di Subang Baru Tercapai Rp4 MiliarMyTelkomsel, Solusi Lengkap untuk Dukung Aktivitas Digital Pelanggan Telkomsel dan Indihome

Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW ) Kabupaten Subang Lovita Adriana Rosa mengatakan, tim yang ada terus gencar melakukan sosialisasi dan edukasi terhadap masyarakat khususnya wajib pajak kendaraan agar tertib dan tepat waktu dalam menunaikan kewajibannya.

“Para wajib pajak diberikan kemudahan dalam pembayaran pajak kendaraan dengan berbagai cara, seperti E-Sambara, Drive Thru, Samsat Gendong, Samsat Keliling, hingga door to door menjemput pembayaran pajak kendaraan ke rumah wajib pajak,” jelasnya kepada Pasundan Ekspres.

Dia menyebut, saat ini Samsat Subang telah berhasil mendapatkan Rp116.713.847.800 dari target yang diberikan pada tahun 2023 sebesar Rp158.059.464.800 untuk pajak kendaraan bermotor (PKB).

Lovita mengatakan, selain PKB ada juga target BBNKB I sebesar Rp149.303.091.700 yang saat ini sudah terealisasi sebesar Rp92.957.045.400.

Lanjut dia, target pencapaian lainnya yaitu BBNKB II sebesar Rp1.749.047.250, pihaknya mengklaim sudah bisa mendapatkan Rp1.198.550.000.

Wajib pajak kendaraan asal Subang Yani Mulyani mengatakan, saat ini membayar pajak kendaraan makin dimudahkan dengan sistem teknologi. Ia yang bekerja sebagai buruh pabrik tidak direpotkan dalam membayar pajak kendaraan tiap tahunnya.

“Kalau saya sering bayar melalui digital, pakai E-Sambara,” katanya.(ygo/ysp)

0 Komentar