PASUNDAN EKSPRES- Penjelasan BI soal Uang Salah Cetak Dijual hingga 50 Kali Lipat
Kabar mengenai uang cacat atau salah potong (miscut) yang dijual dengan harga fantastis telah menjadi perbincangan hangat.
Bagaimana tanggapan Bank Indonesia (BI) terhadap fenomena ini? Mari kita simak ulasan lengkapnya.
Baca Juga:Uang Rp 100 Gambar Rumah Gadang Tahun 1978 Dijual Rp 100 Juta di Marketplace8 Uang Koin Termahal di Dunia, Nilainya Jutaan Dolar!
Menurut Direktur Departemen Komunikasi BI, Junanto Herdiawan, uang cacat seperti uang misprint atau miscut tidak dapat digunakan sebagai alat pembayaran sah.
Oleh karena itu, BI menghimbau masyarakat yang menemukan uang cacat, termasuk uang miscut, untuk menukarkannya ke BI.
Masyarakat dapat melakukan penukaran selama uang tersebut dianggap asli.
Namun, tanggapan BI ini tidak serta merta menghentikan maraknya penawaran harga fantastis untuk uang-uang miscut ini di berbagai situs jual beli online.
Sebuah video yang diunggah oleh seorang pengguna media sosial menampilkan uang kertas senilai Rp 10.000 yang disebut sebagai miscut.
Uang ini diklaim bisa dihargai 25 hingga 50 kali lipat dari nilai nominalnya.
Kolektor uang, Yanto Lim, memberikan perspektif dari pihak yang membeli uang-uang miscut ini.
Menurutnya, uang miscut menarik perhatian para kolektor karena bentuknya yang unik. Mereka melihat uang ini sebagai barang yang cantik dan unik untuk dikoleksi.
Baca Juga:Koin Langka Tahun 1792 Ini Terjual Dengan Harga Rp32 MiliarDicari Kolektor! Uang Koin Rp 50 Gambar Kepodang Dijual Rp 50 Juta, Ternyata Harga Aslinya Segini
Penentuan harga uang miscut bergantung pada berbagai faktor, seperti kondisi fisik uang, kelangkaan bentuk miscut, dan bahkan nominal uang tersebut.
Yanto menjelaskan bahwa bentuk miscut yang sangat ekstrem bisa memiliki harga hingga Rp 1 juta.
Selain itu, nominal uang juga memengaruhi harga, walaupun dalam beberapa kasus, uang dengan nominal lebih kecil bisa dihargai lebih tinggi jika bentuk miscutnya lebih ekstrem.
Yang perlu dicatat adalah bahwa uang salah potong atau miscut bukanlah uang langka.
Namun, daya tarik utamanya terletak pada bentuk uniknya, yang membuat para kolektor ingin memilikinya.
Masyarakat yang memiliki uang miscut juga memiliki pilihan untuk menjualnya ke para kolektor, seperti Yanto.
Untuk menukarkan uang rusak atau cacat ke BI, terdapat prosedur tertentu. Uang yang ingin ditukarkan harus memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan BI.
Masyarakat dapat mengunjungi kantor BI atau bank umum yang melayani penukaran uang rusak. Petugas akan melakukan pemeriksaan terhadap uang tersebut, dan jika memenuhi persyaratan, uang akan diganti dengan nominal yang sama.