Namun, jika uang tidak memenuhi persyaratan, petugas akan meminta pengajuan penelitian yang memerlukan waktu lebih lama.
Junanto menegaskan bahwa uang cacat tersebut akan dimusnahkan oleh BI agar tidak beredar di masyarakat.
BI juga akan terus memantau dan berkoordinasi dengan perusahaan umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) untuk memastikan kualitas pencetakan uang sesuai dengan standar sebelum diedarkan kepada masyarakat.