Permohonan Pengunduran Diri Bupati Karawang Disetujui, Cellica Nurrachadiana Maju sebagai Calon Legislatif

Bupati Karawang Cellica
Cellica Nurachadiana Bupati Karawang
0 Komentar

KARAWANG – Surat permohonan pengunduran diri Cellica Nurrachadiana sebagai Bupati Karawang akhirnya mendapatkan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri. Dengan demikian, persyaratan Cellica untuk maju sebagai Calon Legislatif DPR RI telah terpenuhi.

Keputusan tersebut dikonfirmasi melalui Surat Keputusan Kementerian Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-3984 tahun 2023 tentang Pengesahan Pemberhentian Bupati Karawang. Dalam surat tersebut, Kemendagri menunjuk Wakil Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Karawang.

Surat Keputusan Mendagri ini dikeluarkan pada tanggal 25 September 2023 dan ditandatangani oleh Kepala Biro Umum Setjen Kemendagri, Evan Nur Setya Hadi. Dalam SK tersebut, Cellica Nurrachadiana secara hormat diberhentikan dari jabatannya sebagai Bupati Karawang, dengan ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memegang jabatan tersebut.

Baca Juga:Yoshinoya, Restoran Beef Bowl No. 1 dari Jepang Kini Hadir di KarawangPolres Subang Gelar Gladi Sispamkota Pengaman Pemilu 2024

Dalam SK tersebut juga disebutkan bahwa keputusan Menteri ini berlaku sejak penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) dalam tahapan pemilihan umum legislatif. Namun, ada ketentuan bahwa jika terdapat kekeliruan di kemudian hari, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Adapun Aep Syaepuloh akan menjadi Plt Bupati Karawang setelah dilantik oleh pejabat yang berwenang. Oleh karena itu, belum ada kepastian mengenai tanggal pasti pengunduran diri Cellica sebagai Bupati Karawang dan pelantikan Aep Syaepuloh sebagai Plt Bupati.

Di tempat terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU Karawang, Ikhsan Indra Putra, mengonfirmasi keluarnya SK Pemberhentian Cellica Nurrachadiana sebagai Bupati Karawang. Ikhsan menyatakan bahwa KPU RI telah menerima salinan SK tersebut dan telah melakukan cross-checking, yang mengonfirmasi bahwa surat persetujuannya telah diterbitkan.

“KPU RI sudah menerima salinan surat dari Mendagri. Kami juga sudah cross-check, ternyata benar, surat persetujuannya sudah terbit,” ujar Ikhsan.

0 Komentar