KOTA BANDUNG-DPRD Kota Bandung menggelar rapat paripurna terkait pengambilan keputusan terhadap Raperda Kota Bandung tentang Perubahan APBD T.A. 2023, Penetapan Keputusan DPRD tentang Rencana Kerja DPRD Tahun 2025, dan Pengumuman Perubahan Susunan Keanggotaan Alat Kelengkapan Dewan (AKD), Jumat (29/9).
Wakil Ketua I DPRD Kota Bandung, Ir. Kurnia Solihat memimpin rapat paripurna itu. Dirinya mengatakan, rapat paripurna dalam rangka Pengambilan Keputusan terhadap satu buah Rancangan Peraturan Daerah yaitu Raperda Kota Bandung tentang Perubahan APBD T.A. 2023 itu telah berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah.
Selanjutnya sesuai ketentuan Pasal 67 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, disebutkan bahwa “Penetapan rencana kerja DPRD paling lambat tanggal 30 September tahun berjalan.”
Baca Juga:KONI Karawang Umumkan Pergantian SekretarisMaxim Rider Comunity Perkuat Solidaritas
Kurnia mengatakan, sesuai arahan dari Kemendagri RI, Rencana kerja yang akan ditetapkan adalah Rencana Kerja DPRD untuk dua tahun ke depan atau Rencana kerja DPRD Tahun 2025.
“Untuk itu, pada pada rapat paripurna hari ini juga dilaksanakan penetapan rencana kerja DPRD Kota Bandung Tahun 2025,” kata Kurnia saat memimpin rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Bandung, Jalan Sukabumi, Kota Bandung.
Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris DPRD Kota Bandung, Salman Fauzi menyampaikan laporan Badan Anggaran. Kemudian rapat dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama dan Keputusan DPRD, terkait Raperda Kota Bandung tentang Perubahan APBD T.A. 2023.
Untuk keperluan proses penetapan terhadap Raperda menjadi Peraturan Daerah, sesuai dengan ketentuan Pasal 80 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Juncto Pasal 21 ayat (1) Peraturan DPRD Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, Raperda yang telah disetujui tadi disampaikan kepada Pj. Wali Kota Bandung untuk bahan proses selanjutnya.
“Kepada rekan Pimpinan dan Anggota Badan Anggaran, dan juga segenap jajaran Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Bandung yang telah bersama-sama melakukan pembahasan, kami atas nama Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Bandung menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya disertai ucapan terimakasih atas pelaksanaan tugasnya,” ujarnya.