Untuk memenuhi amanat ketentuan Pasal 19 ayat (4) huruf a Peraturan DPRD Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2020 sebagaiman telah diubah terakhir dengan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, rapat tersebut dilanjutkan dengan penyampaian Pendapat Akhir Wali Kota atas Pengambilan Keputusan terhadap 1 buah Raperda tersebut, yang dilakukan oleh Pj. Wali Kota Bandung.
Rencana Kerja
Rapat paripurna kali ini juga melaksanakan penetapan rencana kerja DPRD Kota Bandung Tahun 2025.
Berdasarkan Pasal 67 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota, Juncto Pasal 100 ayat (1) Peraturan DPRD Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2020 sebagaiman telah diubah terakhir dengan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, disebutkan bahwa Rencana kerja DPRD disusun berdasarkan usulan rencana kerja alat kelengkapan DPRD sesuai dengan tugas dan fungsinya diserahkan kepada Pimpinan DPRD.
Baca Juga:KONI Karawang Umumkan Pergantian SekretarisMaxim Rider Comunity Perkuat Solidaritas
“Mengacu pada ketentuan tersebut, kami telah menerima usulan Rencana Kerja Tahun 2025 dari masing masing Alat Kelengkapan DPRD, selanjutnya disampaikan kepada Sekretaris DPRD untuk dilakukan penyelarasan,” ucapnya.
Berdasarkan ketentuan Pasal 100 ayat (4) Peraturan DPRD Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, bahwa Hasil penyelarasan rencana kerja DPRD disampaikan kepada pimpinan DPRD untuk dibahas dan ditetapkan dalam Rapat Paripurna dengan Keputusan DPRD.
Persetujuan yang telah diberikan oleh Para Anggota Dewan dimaksud, akan dituangkan dalam keputusan DPRD tentang Rencana Kerja DPRD Kota Bandung Tahun 2025.
Kurnia menuturkan, Rencana Kerja DPRD yang telah ditetapkan ini agar dijadikan pedoman bagi Sekretariat DPRD dalam menyusun dokumen rencana dan anggaran Sekretariat DPRD untuk tahun berikutnya.
Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 100 ayat (5) Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.
Pihaknya juga telah menerima surat dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPRD Kota Bandung Nomor : 70/F-PKS BDG/IX/2023 tanggal 29 September 2023 perihal Perubahan Komposisi Personalia AKD. Dalam hal ini, H. Asep Mulyadi menjadi Anggota Badan Musyawarah menggantikan Khairullah Almarhum.