PASUNDAN EKSPRES – Dalam konteks investasi di Indonesia, banyak orang terlibat dalam kegiatan investasi emas tanpa menyadari bahwa seringkali mereka melakukan kesalahan Investasi yang signifikan.
Oleh karena itu, sangat penting untuk memahami hal-hal yang sebaiknya dihindari dalam proses investasi emas.
Lihat juga: Uang 5000 lama Tahun 1992 Yang Memiliki Harga Jual Tinggi, Ayo Dapatkan Informasinya di Sini!
Baca Juga:Rekomdasi Saldo Dana Generator Terbaik 2023 8 Mobil Sport Murah Ga Bikin Dompet Jebol, Ada yang Hanya Rp 845 Jutaan!
5 Kesalahan Investasi Emas
Menurut sumber dari saluran YouTube HaloEmas, berikut adalah 5 kesalahan Investasi yang sering dilakukan dalam investasi emas yang perlu diperhatikan:
1. Terlalu Fokus pada Fluktuasi Harga Emas
Salah satu kesalahan Investasi umum dalam investasi emas adalah terlalu memperhatikan perubahan harga emas harian.
Ketika harga emas mengalami penurunan, banyak individu cenderung panik dan segera menjual emas mereka.
Namun, investasi emas seharusnya dipandang sebagai investasi jangka panjang, dengan rencana penahanan minimal selama 3 tahun.
2. Pembelian Produk yang Tidak Tepat dan dari Sumber yang Tidak Terpercaya
Dalam investasi emas, terdapat berbagai jenis produk yang dapat dipilih, termasuk emas digital, emas batangan, dan perhiasan emas.
Penting untuk memilih produk yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi finansial masing-masing individu.
Selain itu, pemilihan tempat pembelian emas yang terpercaya sangat penting, mengingat beberapa toko emas mungkin melakukan pembelian kembali (buyback) dengan harga yang tidak mengikuti harga pasar, yang seharusnya menjadi acuan.
Baca Juga:Inilah Tiga Situs Internasional untuk Jual Beli Uang Kuno yang Pasti Diketahui oleh Para Kolektor! Uang 5000 lama Tahun 1992 Yang Memiliki Harga Jual Tinggi, Ayo Dapatkan Informasinya di Sini!
3. Tidak Menyiapkan Dana Darurat dalam Bentuk Uang Tunai
Kejadian darurat seperti sakit, kecelakaan, bencana alam, atau bahkan kehilangan pekerjaan adalah hal yang tidak dapat diprediksi.
Jika seseorang tidak memiliki dana darurat dalam bentuk uang tunai, maka dalam situasi darurat tersebut, emas mungkin harus dijual.
Oleh karena itu, disarankan untuk memiliki 70% dana darurat dalam bentuk uang tunai dan 30% dalam bentuk emas. Hal ini dilakukan untuk menjaga agar investasi emas tidak tergerus dan merugi akibat penjualan yang terpaksa dilakukan dengan harga yang tidak sesuai dengan target investasi.