SUBANG-Proyek Mal Pelayanan Publik (MPP) yang dibangun di eks Pasar Panjang tidak terselesaikan. Bahkan, material berupa baja ringan yang terpasang di lokasi terbengkalai. Pemerintah Daerah Kabupaten Subang mengultimatum PT Bima Eka Jaya (BEJ), agar segera membongkar material dalam waktu dua bulan.
“Kita sudah menyurati pihak PT BEJ, namun direkturnya tidak kunjung membalas atau menyambangi kita,” ujar Kepala Bagian Kerjasama Pemda Subang, Eva Dahlia kepada Pasundan Ekspres, Rabu (4/10).
“Material baja ringan itu punya pihak holding. Kami sempat menanyakan apakah mau dihibahkan? Jawab mereka mau diambil dan diturunkan sendiri,” katanya.
Baca Juga:BRI Subang Berikan Kendaraan untuk Layanan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu PolresDPRD Kota Bandung Sepakati Raperda APBD Perubahan 2023 dan Rencana Kerja 2025
Lahan milik Pemerintah Daerah dengan luas lahan 7.500 m2 di eks Pasar Panjang Subang tersebut, direncanakan untuk pembangunan lain yang diprioritaskan. Apakah sentra kuliner atau ruang terbuka hijau dan lainnya.
“Lahan tersebut nantinya akan dipakai sesuai dengan kebutuhan. Kita sudah menegaskan kepada PT BEJ agar segera membersihkan lahan dengan waktu dua bulan terhitung saat ini,” ujarnya.
Sekretaris BKAD Kabupaten Subang M Chairil Syahdu mengatakan, setelah MPP yang gagal terbangun di eks Pasar Panjang, rencananya akan dibangunan Kantor Disparpora Subang. Nantinya, akan ada pertukaran kantor antara DPMPSTP dengan Disparpora Subang.
“Rencananya seperti itu, namun belum ada progres lagi,” jelasnya.
Seperti diketahui pada tahun 2021, PT BEJ meyakini Pemerintah Daerah Kabupaten Subang, sanggup menyelesaikan pengerjaan dalam jangka waktu 12 bulan saja. Namun fakta yang ada, pengerjaan mengalami keterlambatan, dengan alasan cuaca yang buruk.(ygo/ery)