59 Orang Sah Jadi Calon Kepala Desa dari 18 Desa di Subang yang Menggelar Pilkades

59 Orang Sah Jadi Calon Kepala Desa dari 18 Desa di Subang yang Menggelar Pilkades
PILKADES SERENTAK: Kepala Bidang Pemdes Dispemdes Subang Agung Subur menjelaskan mengenai perkembangan pilkades serentak. YUGO EROSPRI/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

SUBANG-Sebanyak 59 orang telah ditetapkan sebagai calon kepala desa dari 18 desa yang menggelar Pilkades serentak. Tinggal empat desa lagi yang belum menetapkan calon kepala desa.

Sebab ada empat desa yang pendaftarnya melebihi lima orang. Empat desa tersebut antara lain Desa Jabong, Kasomalang Wetan, Tenjolaya, dan Gempolsari. Masing-masing ada enam pendaftar calon kepala desa.

Berdasarkan aturan, jika ada pendaftar melebihi lima orang maka perlu ada seleksi. Maksimal lima orang yang bisa menjadi calon kepala desa.

Baca Juga:Apresiasi Kontribusi Gemilang Prof. Tjetjep Rohendi Rohidi, Balik Bandung: Genesis Ruang Rupa Rasa dan RasioLGBT: Bara Dalam Sekam Dunia Pendidikan

Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dispemedes Subang Agung Subur mengatakan, ada 24 orang dari empat desa yang akan melaksanakan seleksi berupa tes tertulis. Dalam pelaksanaan seleksi tersebut bekerja sama dengan Universitas Subang.

Agung mengatakan, bagi 18 desa yang sudah menetapkan calon kepala desa dapat melanjutkan tahapan selanjutnya.

Sementara itu, dari 22 desa yang menggelar Pilkades Serentak, ada 13 petahana yang kembali nyalon.

Sekretaris Dispemdes Subang Filbert mengatakan, anggaran Pilkades serentak sebesar Rp4,7 miliar. Sebanyak 75 persen anggaran tersebut telah terserap.

“Anggaran pilkades langsung ditransfer ke rekening desa masing-masing. Saat ini sekitar 75 persen dari 22 desa yang menggelar pilkades serentak sudah menerimanya,” katanya.(ygo/ysp)

0 Komentar