PASUNDAN EKSPRES- Sejarah uang kuno 500 rupiah dari alat pembayaran hingga koleksi berharga.
Uang kertas pecahan 500 rupiah merupakan salah satu pecahan uang kertas yang paling populer di Indonesia.
Sejarah Uang Kuno 500 Rupiah
Uang ini pertama kali dicetak pada tahun 1975, dan telah mengalami beberapa kali perubahan desain hingga saat ini.
Masa Orde Baru
Baca Juga:Intip Koleksi Uang Kuno 500 Rupiah Paling Mahal, Ada yang Harganya Bisa Beli Mobil!Nilai Jual Uang Kuno 500 Rupiah Bisa Mencapai Ratusan Juta Rupiah, Lho!
Sejarah uang kuno 500 rupiah – Pada masa Orde Baru, uang kertas pecahan 500 rupiah dicetak dengan desain yang relatif sederhana. Uang ini memiliki ukuran 125 x 60 mm, dan didominasi oleh gambar burung garuda di bagian depan. Pada bagian belakang, terdapat gambar berbagai flora dan fauna khas Indonesia, seperti bunga anggrek, burung cendrawasih, dan gajah.
Uang kertas pecahan 500 rupiah yang dicetak pada masa Orde Baru memiliki beberapa seri, antara lain:
- Seri I (1975-1988): Uang ini memiliki gambar burung garuda di bagian depan, dan gambar bunga anggrek di bagian belakang.
- Seri II (1988-1997): Uang ini memiliki gambar burung garuda di bagian depan, dan gambar burung cendrawasih di bagian belakang.
- Seri III (1997-2001): Uang ini memiliki gambar burung garuda di bagian depan, dan gambar gajah di bagian belakang.
Era Reformasi
Sejarah uang kuno 500 rupiah – Pada era Reformasi, desain uang kertas pecahan 500 rupiah mengalami perubahan yang cukup signifikan. Uang ini memiliki ukuran yang lebih besar, yaitu 140 x 65 mm, dan didominasi oleh gambar hewan khas Indonesia, seperti kijang dan orang utan.
Uang kertas pecahan 500 rupiah yang dicetak pada era Reformasi memiliki dua seri, antara lain:
- Seri IV (2001-2016): Uang ini memiliki gambar kijang di bagian depan, dan gambar orang utan di bagian belakang.
- Seri V (2016-sekarang): Uang ini memiliki gambar kijang di bagian depan, dan gambar orang utan di bagian belakang.
Uang Kuno 500 Rupiah
Uang kertas pecahan 500 rupiah yang diterbitkan sebelum tahun 2016 kini telah menjadi uang kuno. Uang-uang ini masih memiliki nilai nominal yang sama, tetapi tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.