KARAWANG-Penyaluran bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Tunai telah usai dilaksanakan. Namun penyaluran bansos Pemerintah Pusat melalui Kementerian Sosial Republik Indonesia tersebut, masih ada saja lika-liku permasalahanya.
Seperti yang dialami salah seorang warga Dusun Pedes Kecamatan Pedes Kabupaten Karawang, berinisial In sebagai penerima Bantuan PKH.
Dirinya mengaku selalu dimintai uang dengan jumlah tertentu oleh pendamping PKH, yang meminta melalui Ketua Kelompoknya. Uang kadeudeuh itu diminta setelah In pulang mencairkan bantuan dari Kemensos tersebut.
Baca Juga:Pemdes Mulyasejati Karawang Gelar Hajat Bumi Lestarikan Budaya SundaRangkaian Hari Santri Nasional Dimulai, Usung Tema “Mendigdayakan Santri di tengah Pangkal Perjuangan
“Bansos kemarin, saya mendapat uang sebesar Rp1,5 juta dengan beras, berbarengan dengan BPNT/Tunai. Kemudian setelah saya pulang ke rumah, Ketua Kelompok seperti biasa, kalau pencairan itu ke rumah-rumah meminta uang Rp50.000,” ujarnya
Hal ini pun menjadi sorotan banyak pihak. Salah satunya datang dari Unit Pemberantasan Pungutan (UPP) Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kabupaten Karawang. Sekretaris II Tim Satuan Tugas Saber Pungli Kabupaten Karawang, Sujana mengatakan, apapun bentuknya, apakah itu mengatasanamakan “uang kadeudeuh atau uang terima kasih” yang namanya pungutan terhadap uang bansos itu tidak dibenarkan.
“Tidak boleh itu. Apalagi PKH adalah bantuan sosial bagi warga masyarakat yang tidak mampu. Pungli itu, saya akan segera koordinasikan ke Ketua Satgas Saber Pungli Karawang terkait permasalahan ini. Kita akan segera usut dan menindaklanjuti,” ujar Sujana, Kamis (5/10).
Sujana mengatakan, pihaknya akan mengkonfirmasi kepada pihak-pihak terkait, untuk meminta penjelasan lebih detail terkait hal itu. “Jika kemudian ditemukan adanya indikasi pungli dan menyalahi aturan, maka Saber Pungli Karawang, akan melakukan langkah lebih lanjut untuk memproses hal itu,” tegasnya.
(dik/ery)