Untuk mengetahui kombinasi huruf dan angka, Anda bisa melihatnya di situs web kepolisian. Jika kombinasi huruf dan angkanya tidak sesuai aturan, kemungkinan besar plat nomor tersebut palsu.
Sanksi penggunaan plat nomor palsu
Penggunaan plat nomor palsu merupakan tindak pidana yang dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksi yang dapat dikenakan adalah pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
Oleh karena itu, penting bagi kita untuk mengetahui ciri-ciri plat nomor palsu agar tidak tertipu. Dengan mengetahui ciri-ciri plat palsu, kita dapat ikut berperan dalam menjaga ketertiban dan keamanan lalu lintas.
Baca Juga:Ciri-ciri 5 Uang Kertas Kuno Termahal di Indonesia 2023, Harta Karun yang Tersembunyi Diburu Para Kolektor!Resep Cara Membuat Mochi Matcha yang Lembut, Empuk, dan Manis!
Nah itulah 5 cara mengetahui plat nomor palsu. Semoga artikel yang sobat berikan ini bermanfaat dan dapat membantu kamu untuk membedakan plat nomor asli dan palsu agar terhindar dari penipuan. (ZA)