PASUNDAN EKSPRES – Terkini dari dunia bisnis, tukar uang koin 100 Rupiah sekarang bisa dilakukan melalui bank umum seperti BRI dan BCA, serta lewat kas keliling Bank Indonesia.
Namun, perlu diperhatikan syarat dan ketentuannya di masing-masing bank.
Untuk koin 100 Rupiah dengan tahun terbit 2016 dan gambar Kakatua Raja di bagian belakangnya, beberapa bank menyediakan layanan penukaran:
1. Bank BRI: Anda dapat mengunjungi kantor BRI terdekat dan menyusun koin tersebut dalam kantong berisi 500 keping, dengan denominasi yang sama.
Baca Juga:Anggota Dewan Judi Slot Cinta Mega, Dipecat PDIP Kini Nyaleg Via Partai PANPiala Dunia U-17 2023: Jadwal Lengkap Timnas Indonesia U-17
2. Bank BCA: Di Kantor Cabang BCA terdekat, Anda dapat menukarkan koin 100 Rupiah dengan membawa KTP asli dan kartu ATM.
Tidak ada batasan minimal penukaran, dan stok uang pecahan akan disesuaikan dengan ketersediaan di setiap cabang BCA.
Sementara itu, Bank Indonesia juga menyediakan layanan penukaran uang koin 100 Rupiah dengan ketentuan berikut:
– Koin disusun rapi sesuai jenis, ukuran, dan tahun emisi, lalu dimasukkan ke dalam kemasan transparan.
– Penukaran uang dilayani di Kantor BI pusat di Jakarta, setiap Senin hingga Jumat mulai pukul 9.00 hingga 11.30 WIB.
– Kas keliling Bank Indonesia juga memberikan layanan penukaran uang pecahan kecil. Saat memesan melalui kas keliling, masyarakat dapat memilih jenis pecahan uang sesuai ketersediaan di lokasi yang dipilih.
Dengan begitu, proses penukaran uang koin 100 Rupiah kini menjadi lebih mudah.
Baca Juga:Pendaftaran Tiket Gratis Kereta Cepat Whoosh Tahap 3 Dibuka! Penasaran Cara Dapetinnya Gimana, Simak di Sini3 Waria Sekap Ojol, Lakukan Penganiayaan sampai Pencabulan
Tetap perhatikan syarat dan ketentuan yang berlaku di masing-masing bank untuk mendapatkan layanan yang lancar dan efisien. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda.