KARAWANG – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang dari Fraksi Partai Golkar, Akmaludin, melakukan sosialisasi tentang Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penanggulangan Penyakit Menular dan Tidak Menular di Kecamatan Jatisari.
Akmaludin menjelaskan bahwa Peraturan Daerah ini dirancang sebagai panduan bagi Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam mendukung penanggulangan penyakit menular dan tidak menular di daerah secara efektif, efisien, optimal, transparan, dan akuntabel.
“Ikhtisar,” kata Akmaludin, “Pemerintah Daerah memiliki tanggung jawab dalam mengatur penanggulangan penyakit menular dan tidak menular di daerah, serta akibat yang ditimbulkannya, termasuk pembiayaan layanan kesehatan di fasilitas kesehatan dalam situasi kejadian luar biasa, wabah, dan/atau keadaan darurat kesehatan masyarakat.”
Baca Juga:Antisipasi Kebakaran, BPBD Karawang Tambah Pos Pemadam KebakaranRegio Playground, Tempat Bermain Anak Terbesar di Subang
Berdasarkan Perda ini, Pemerintah Daerah diwajibkan untuk mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam mendukung penanggulangan penyakit menular dan tidak menular di daerah.
Salah satu pendekatan untuk memberdayakan masyarakat adalah dengan membentuk satuan tugas hingga tingkat desa yang melibatkan partisipasi masyarakat.
Akmaludin, yang juga anggota Komisi IV DPRD Karawang, menegaskan bahwa setiap individu berhak mendapatkan layanan kesehatan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi di semua fasilitas kesehatan yang ada di daerah.
Namun, dia menambahkan bahwa masyarakat juga memiliki kewajiban untuk mendukung pelaksanaan penanggulangan penyakit menular dan tidak menular di daerah agar efektif, efisien, tepat sasaran, dan berkesinambungan.
“Masyarakat juga harus mematuhi dan melaksanakan kebijakan dan program penanggulangan penyakit menular dan tidak menular di daerah,” ungkapnya. (use)