PASUNDAN EKSPRES – Cinta terlarang dosen dan mahasiswa di Lampung, lakukan hubungan intim 6 kali sampai digrebek.
Seorang dosen universitas negeri berinisial SHD (31) dan mahasiswi dengan inisial VO (22) tertangkap sedang berduaan di sebuah rumah di Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung.
Keduanya tidak hanya digerebek oleh warga, tetapi juga oleh aparat keamanan.
Baca Juga:Dengan Penyimpanan Sebesar 1 TB Sony Umumkan Kelahiran PS5 Slim, Dibandrol dengan Harga Rp7 JutaanInilah Penampakan Motor Listrik Trail Milik Honda, Dinamai Honda CR Electric
Menyedihkan, SHD dan VO, yang ternyata berasal dari kampus yang berbeda, mengakui telah menjalin hubungan asmara atau berpacaran selama satu bulan.
Namun, yang lebih mengejutkan adalah fakta bahwa selama masa tersebut, mereka telah melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak enam kali.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, mengungkapkan hasil pemeriksaan Subdit IV Renakta (remaja, anak, dan wanita) Ditreskrimum Polda Lampung.
Kedua pelaku ini dengan jujur mengakui hubungan pacaran mereka.
“Berdasarkan pengakuan dari kedua pelaku, mereka berpacaran selama kurang lebih satu bulan ini,” ujar Umi.
Lebih lanjut, Umi menjelaskan bahwa selama satu bulan berpacaran, mereka telah melakukan persetubuhan sebanyak enam kali.
Perbuatan asusila ini dilakukan di rumah SHD yang terletak di Perumahan Bahtera Indah Sejahtera, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung.
Mengguncang opini publik, ternyata oknum dosen tersebut telah memiliki seorang istri.
Baca Juga:Kabar Terbaru Jessica Wongso Setelah Viral Dokumenter Netflix Berjudul ‘Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso’Jokowi Bertolak ke Bali, Hadiri dan Buka Langsung KTT AIS
“Iya, mahasiswi (VO) ini tahu bahwa oknum dosen (SHD) sudah mempunyai istri,” kata Umi.
Terkait dengan kemungkinan adanya mahasiswi lain yang juga dibawa ke rumah tersebut oleh oknum dosen, Umi belum dapat memberikan informasi.
Hal ini disebabkan karena pemeriksaan dan pendalaman terhadap kedua terduga pelaku masih terus berlangsung.
Sebelumnya, warga setempat berhasil mengungkap perbuatan keduanya di rumah milik SHD pada pukul 21.00 WIB.
“Saat itu, masyarakat, RT, serta sekuriti, mengamankan keduanya yang diduga telah melakukan tindak pidana asusila, yaitu persetubuhan bukan dalam ikatan suami istri. Lalu keduanya dibawa ke Polda dan diterima oleh piket Ditreskrimum Polda Lampung,” ungkap Umi dalam konferensi pers di Mapolda Lampung pada Selasa, 10 Oktober 2023.
Hingga saat ini, SHD dan VO masih menjalani pemeriksaan di Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung.