“Setiap mencabut uang beredar sebagai alat transaksi diberikan waktu yang cukup panjang bagi masyarakat untuk menukarkannya, sehingga memberi kesempatan bagi masyarakat untuk menukarkan,” kata Junanto Herdiawan, Direktur Departemen Komunikasi BI.
“Uang yang bisa ditukarkan tentu adalah uang yang masih beredar atau uang yang sudah dicabut tetapi masih dalam rentang waktu penukaran,” tambahnya.
Informasi mengenai masa berlaku uang dan waktu penukaran dapat dilihat di situs resmi BI.