KARAWANG-Anggota DPRD Kabupaten Karawang, Fraksi Partai Golkar, Akmaludin melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penanggulangan Penyakit Menular dan Tidak Menular di Kecamatan Jatisari.
Akmaludin mengatakan, Perda ini dimaksudkan untuk dijadikan sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah dan masyarakat, dalam mendukung penyelenggaraan penanggulangan penyakit menular dan penyakit tidak menular di daerah yang efektif, efisien, optimal, transparan dan akuntabel.
“Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas penyelenggaraan penanggulangan penyakit menular dan penyakit tidak menular, beserta akibat yang ditimbulkannya di daerah. Kemudian, harus menjamin pembiayaan pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan pada situasi KLB, Wabah, dan/atau kedaruratan kesehatan masyarakat,” ujarnya.
Baca Juga:Air Bendung Leuwinangka Berkurang, Pasokan Air ke 4.387 Hektare Sawah di Tiga Kecamatan TerhambatRegio Playground, Pelopor Tempat Bermain Anak di Subang
Berdasarkan Perda tersebut, Pemerintah Daerah harus memberdayakan dan mendorong peran aktif masyarakat dalam mendukung penyelenggaraan penanggulangan penyakit menular dan penyakit tidak menular di daerah.
“Salah satu cara memberdayakan masyarakat ini adalah dengan membentuk Satuan Tugas hingga ke tingkat desa yang melibatkan masyarakat,” papar Akmaludin.
Anggota Komisi IV DPRD Karawang ini juga mengatakan, bahwa setiap orang berhak mendapatkan jaminan atas pelayanan kesehatan yang manusiawi, adil, jujur dan tanpa diskriminasi di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan yang ada di Daerah.
Kendati demikian, lanjut Akmaludin, masyarakat wajib turut serta mendukung terwujudnya penyelenggaraan penanggulangan penyakit menular dan penyakit tidak menular di daerah yang efektif, efisien, optimal, tepat sasaran, berhasil guna dan berdaya guna, serta berkelanjutan dan berkesinambungan.(use/ery)