KARAWANG-Salah satu nasabah Bank Jabar Banten (BJB) Karawang, Dedi Iskandar merasa dirugikan atas penutupan rekening secara sepihak yang dilakukan oleh bank milik pemerintah tersebut.
Dedi Iskandar mengaku, dirinya ditipu oleh pejabat tersebut yang menjual tanah hak miliknya, tidak sesuai dengan harga kepada PT Jakarta Inti Lant.
Tanah hak milik Dedi Iskandar dengan luas 489 meter persegi yang berlokasi di kampung Lubangsari, Kelurahan Karawang Wetan, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang.
Awal mula, Dedi Iskandar tidak mengetahui tanahnya dijual dengan harga Rp3 juta per meter. Ia baru sadar bahwa tanah miliknya tersebut dibeli oleh PT Jakarta Inti Lant, saat mau menandatangani surat pelepasan hak di Kantor Kecamatan Karawang Timur.
Baca Juga:Polres Karawang Distribusikan Bantuan Air Bersih untuk Warga Terdampak KekeringanHarga Beras di Subang Masih Mahal, Pedagang di Pasar Inpres Hanya Ambil Untung Sedikit
“PT Jakarta Inti Lant dan harganya itu Rp3 juta per meter. Saya baru tahu saat mau tanda tangan di Kantor Kecamatan,” ujar Dedi Iskandar.
Dedi menjelaskan, dirinya hanya menerima uang atas penjualan tanahnya sebesar Rp220 juta, sedangkan tanah tersebut dijual dengan harga Rp1,6 miliar. Sebelum pencairan hasil penjualan tanah, buku rekening Dedi Iskandar di bank bjb Karawang diminta oleh pejabat tersebut, dengan alasan tertentu.
Saat mau mengambil uang pribadinya di bank bjb Karawang, dia kaget karena rekeningnya sudah diblokir oleh pejabat, yang merupakan salah seorang direksi di bank bjb Karawang.
Mengetahui hal itu, Dedi Iskandar menunjuk kuasa hukum Alek Safri Winando, untuk melakukan pendampingan hukum terhadap permasalahan yang tengah dihadapinya.(dik/ery)