PASUNDAN EKSPRES – Putusan MK usia Capres Cawapres terus dibincangkan publik.
Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menghadapi pertimbangan serius mengenai batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Pemilihan Umum 2024.
Namun, menurut pakar hukum pemilu dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Titi Anggraini, penerapan perubahan tersebut seharusnya tidak langsung dilakukan pada Pemilu 2024.
Dalam sebuah wawancara dengan CNN Indonesia yang dikutip Pasundan Ekspres, Titi menyatakan kekhawatirannya bahwa penerapan aturan baru tersebut dapat merusak kepercayaan publik terhadap integritas pemilu.
Baca Juga:Ariel NOAH: Klarifikasi Kisruh dengan Andika Eks PeterpanJadwal MotoGp Mandalika 2023 Hari Ini, Lengkap dengan Link Live Streamingnya
Dia berpendapat bahwa untuk menghindari spekulasi dan konspirasi, keputusan MK terkait batas usia minimal capres-cawapres sebaiknya tidak langsung diterapkan pada pemilihan presiden mendatang.
Titi juga mengkritik lambannya Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menetapkan aturan pencalonan capres-cawapres, terlebih lagi saat proses gugatan masih berlangsung di MK.
“KPU seharusnya tidak seharusnya terpengaruh oleh keputusan MK, melainkan harus tetap mematuhi undang-undang yang berlaku,” jelasnya.
Meskipun KPU telah mengesahkan batas usia capres-cawapres, Titi Anggraini menegaskan bahwa KPU seharusnya tidak bergantung pada hasil gugatan di MK.
“Keputusan akhir dari MK dapat mempengaruhi perubahan aturan, tetapi KPU harus tetap menjalankan tugasnya dengan mengikuti prinsip kepastian dan tertib hukum,” tambahnya.
Pendapat Titi mencerminkan kekhawatiran bahwa keputusan terkait batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden harus diambil dengan hati-hati agar integritas pemilu dan kepercayaan publik tetap terjaga.