SUBANG – Pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar subsidi mematuhi peraturan yang telah ditetapkan, mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, yang membatasinya untuk perikanan, pertanian, transportasi, pelayanan umum, dan usaha mikro.
Namun, pengusaha SPBU di Kabupaten Subang mengalami kendala terkait surat rekomendasi, dengan kekhawatiran bahwa ada potensi penyimpangan dalam pelaksanaannya.
“Beberapa minggu yang lalu, kami berkoordinasi dengan Dinas dan Pertamina mengenai kesulitan petani dan nelayan dalam mendapatkan JBT (Jual Eceran Jenis BBM Tertentu) Solar,” ujar Ketua Hiswana Migas DPC Subang, Teddi Aditia Rachman.
Baca Juga:Pembalap Cilik Karawang Alvin Alvaro Raih Predikat Terbaik, Ikuti MotoGP di Sirkuit MandalikaSetubuhi Anak Tiri, Pria di Patokbeusi Subang Diamankan Polisi
Setelah melakukan penelusuran, pengusaha SPBU di Kabupaten Subang merasa khawatir terkait penggunaan surat rekomendasi oleh konsumen.
“Mereka khawatir akan dicurigai oleh Aparat Penegak Hukum (APH) terkait pembelian dengan surat rekomendasi,” jelasnya.
Teddi menyebut bahwa saat ini ada sekitar 40 SPBU di Kabupaten Subang, dengan sekitar 30 di antaranya menjual JBT Solar.
Dia merencanakan untuk membawa permasalahan ini dalam acara Musyawarah Nasional Hiswana Migas, karena dianggap sebagai hal yang mendesak dengan solusi yang dapat ditemukan.
“Meskipun para pengusaha SPBU merasa agak takut, pembelian JBT Solar dari petani dan nelayan tetap berlanjut,” tambahnya.
Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan Perikanan Kabupaten Subang, Budi Rakhmat, menjelaskan syarat untuk mendapatkan surat rekomendasi pembelian JBT Solar bagi nelayan meliputi KTP, NIK, memiliki Kartu Kusuka, dan beraktivitas melaut dengan kapal berukuran 5 GT atau kurang.
“Setiap bulan, biasanya ada sekitar 700 nelayan yang mengajukan surat rekomendasi ke Dinas untuk pembelian JBT Solar,” ujarnya.
Baca Juga:Hari Museum Nasional: Harapan dan Peran Penting Museum SubangPolres Karawang Salurkan Bantuan Air Bersih
Sebagaimana yang diketahui, Kepala BPH Migas, Erika Retnowati, telah menyatakan bahwa nantinya pembelian BBM subsidi akan terintegrasi melalui sistem IT. Ini diharapkan dapat meminimalkan peluang penyelewengan, seperti penyalahgunaan surat rekomendasi untuk pembelian BBM bersubsidi dari dinas terkait.
“Bisa dipalsukan atau yang menggunakanya itu bukan yang berhak tapi punya surat rekomendasi,” tutupnya.(ygo)