Putusan MK ini menjadi langkah penting dalam perubahan dinamika politik Indonesia yang dapat memengaruhi siapa yang dapat mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden pada pemilihan mendatang.
Sebelumnya, MK telah menolak tiga permohonan uji materi aturan yang sama yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, dan beberapa kepala daerah.