PASUNDAN EKSPRES – Dinar dan dirham adalah dua jenis mata uang kuno yang terbuat dari logam mulia. Dinar terbuat dari emas, sedangkan dirham terbuat dari perak.
Kedua mata uang ini telah digunakan selama berabad-abad di berbagai belahan dunia, termasuk di Timur Tengah dan Asia Tenggara.
Meski sudah kuno, dinar dan dirham masih populer hingga saat ini. Hal ini karena dinar dan dirham memiliki beberapa keunggulan dibandingkan dengan mata uang fiat, seperti rupiah atau dolar AS.
Baca Juga:Uang Dinar Ke Rupiah: Cara Tukar yang Mudah dan Cepat5 Tanaman Tidak Boleh Ditanam di Depan Rumah, Kenapa?
Sejarah Dinar dan Dirham
Dinar dan dirham adalah dua jenis mata uang kuno yang terbuat dari logam mulia. Dinar terbuat dari emas, sedangkan dirham terbuat dari perak. Kedua mata uang ini telah digunakan selama berabad-abad di berbagai belahan dunia, termasuk di Timur Tengah dan Asia Tenggara.
Sejarah dinar dirham dapat ditelusuri kembali ke zaman pra-Islam. Dinar pertama kali digunakan oleh bangsa Romawi kuno pada abad ke-3 Masehi. Sedangkan dirham pertama kali digunakan oleh bangsa Persia kuno pada abad ke-6 Masehi.
Setelah Islam muncul, dinar dirham diadopsi sebagai mata uang resmi oleh Khilafah Islam. Pada masa pemerintahan Khalifah Umar bin Khattab, dinar dirham distandarkan berat dan ukurannya. Hal ini dilakukan untuk memudahkan transaksi perdagangan dan menghindari kecurangan.
Dinar dirham memainkan peran penting dalam perkembangan ekonomi dan peradaban Islam. Kedua mata uang ini digunakan untuk perdagangan, pembayaran pajak, dan zakat. Dinar dirham juga digunakan untuk membiayai berbagai proyek pembangunan, seperti pembangunan masjid, jalan, dan jembatan.
Pada masa kejayaan Islam, dinar dirham diterima secara global sebagai alat tukar dan pembayaran. Dinar dirham digunakan oleh para pedagang Islam untuk berdagang dengan berbagai belahan dunia, seperti Cina, India, dan Eropa.
Setelah Khilafah Islam runtuh, penggunaan dinar dirham secara perlahan mulai menurun. Hal ini karena banyak negara Muslim yang beralih menggunakan mata uang fiat, seperti kertas dan logam. Namun, dinar dan dirham masih digunakan hingga saat ini oleh sebagian umat Islam, terutama untuk transaksi keuangan syariah.