PASUNDAN EKSPRES – MK tolak gugatan PSI terkait dengan persyaratan usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden sebesar 35 tahun dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman mengumumkan keputusan tersebut di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, pada hari Senin (16/10/2023).
Menurut Hakim Konstitusi Arief Hidayat, dalam pertimbangannya, MK menemukan bahwa mayoritas pengubah Undang-Undang Dasar 1945 atau fraksi di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) pada saat itu berpendapat bahwa usia minimal seorang presiden haruslah 40 tahun.
Baca Juga:Reses Luqman Bahrak Fraksi PAN DPRD SubangTOK! MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres Cawapres
Arief Hidayat menambahkan bahwa meskipun demikian, karena masalah usia ini dapat berubah di masa mendatang dan tidak ada standar yang ideal, maka penting untuk menjadikannya sebagai ranah pengaturan Undang-Undang.
Dengan kata lain, penentuan usia minimal untuk calon presiden dan calon wakil presiden menjadi tugas pembentuk Undang-Undang.
Sebagai informasi, keputusan ini diambil oleh sembilan hakim konstitusi dalam Rapat Permusyawaratan Hakim.
Mereka adalah Anwar Usman (ketua merangkap anggota), Saldi Isra, Arief Hidayat, Manahan Sitompul, Daniel Yusmic, Enny Urbaningsih, Guntur Hamzah, Suhartoyo, dan Wahiddudin Adams.
Demikianlah putusan MK terkait gugatan PSI mengenai persyaratan usia calon presiden dan calon wakil presiden, yang menegaskan bahwa hal ini merupakan domain yang harus diatur melalui Undang-Undang.