MK Tolak Gugatan PSI soal Batas Usai Capres/Cawapres

MK Tolak Gugatan PSI soal Batas Usai Capres/Cawapres
MK Tolak Gugatan PSI soal Batas Usai Capres/Cawapres
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES- Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengambil keputusan untuk menolak permohonan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) terkait batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Dalam keputusan yang diumumkan pada Senin, 15 Oktober 2023, MK mengonfirmasi bahwa usia minimal 40 tahun tetap akan menjadi syarat bagi calon presiden dan calon wakil presiden.

Dalam sidang tersebut, Ketua MK, Anwar Usman, menyatakan, “Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.” Putusan ini ditegaskan oleh sembilan hakim konstitusi yang terlibat dalam proses pengambilan keputusan.

Baca Juga:Cara Membuat Ceker Balado Pedas Manis yang Lezat dan Mudah DibuatResep Ceker Balado Kuah yang Lezat dan Mudah Dibuat

Namun, dua hakim MK, yaitu Guntur Hamzah dan Suhartoyo, menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion.

Salah satu pertimbangan yang diajikan oleh Hakim MK Arief Hidayat adalah merunut pembentukan UUD 1945 terkait dengan syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden.

Dalam penjelasannya, Arief Hidayat menjelaskan bahwa hal ini termasuk dalam wilayah kebijakan pembuat undang-undang, bukan dalam ranah konstitusi.

MK juga menolak argumen yang diajukan oleh PSI mengenai Perdana Menteri Sjahrir yang menjabat dengan usia di bawah 40 tahun dengan alasan bahwa itu bukanlah kebiasaan atau konvensi yang berlaku.

MK juga menolak argumen yang diajukan oleh PSI tentang menteri yang tidak memiliki batasan usia minimal ketika menjadi anggota Triumvirat.

Arief Hidayat menjelaskan bahwa hal ini tidak memiliki korelasi dengan ketiadaan pengaturan usia minimal untuk menteri, karena penunjukan menteri merupakan hak prerogatif presiden.

Penting untuk dicatat bahwa permohonan uji materi terhadap Pasal 169 c UU Pemilu ini diajukan oleh beberapa pihak, termasuk PSI, Partai Garuda, dan beberapa kepala daerah.

Baca Juga:Cara Membuat Ceker Asam Pedas Sederhana dan Mudah DibuatResep Olahan Ceker Asam Manis yang Lezat dan Mudah Dibuat

Mereka menginginkan agar hakim konstitusi menyatakan bahwa Pasal 169 c UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 karena dianggap diskriminatif.

PSI, misalnya, berupaya untuk menurunkan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden menjadi 35 tahun.

Sementara itu, Partai Garuda berharap untuk mengganti frasa dalam pasal tersebut menjadi “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau yang berpengalaman di bidang pemerintahan.”

Proses pembacaan putusan oleh MK masih berlangsung untuk permohonan lain dalam perkara ini, dan keputusan akhir akan segera diumumkan.

0 Komentar