PASUNDAN EKSPRES- Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak permohonan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang berkaitan dengan batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Namun, apa respons dari Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, terkait penolakan tersebut?
Dalam sebuah pertemuan di Balai Kota Solo pada Senin, 16 Oktober 2023, Gibran menyatakan bahwa ia tidak mengikuti sidang putusan mengenai batas usia capres dan cawapres di MK. Ia menjelaskan bahwa saat itu ia tengah fokus pada pekerjaannya dan menerima tamu.
Baca Juga:Daftar Harga dan Spesifikasi HP Samsung Terbaru Oktober 2023: Galaxy S23 FE, A04, Galaxy Z Fold 5, dan Galaxy Z Flip 5 – Bocoran Spesifikasi Samsung S24Resep Tumis Ayam Nanas, Lezat dan Segar
“Saya nggak tahu putusane (putusannya), wong lagi rampung rapat kok (saya baru selesai rapat kok).
(Soal gugatan batas usia cawapres ditolak MK?) Ya nggak papa, putusan MK ya tanya MK ya,” kata Gibran.
Putra sulung dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini mengatakan bahwa ia tidak memiliki tanggapan khusus terkait putusan MK.
Ia juga meminta agar masyarakat tidak berspekulasi mengenai hal tersebut.
“Tidak ada tanggapan, kan saya nggak mengikuti, dari tadi kan (saya) rapat, tahu sendiri.
Makanya jangan mengira-ngira, jangan menuduh-nuduh, jangan demo, habis demo saya samperin nggak tahu demo apa itu hlo,” ujarnya.
Menurut Gibran, saat ini sudah jelas bahwa MK telah memutuskan, dan ia menekankan pentingnya untuk tidak membahas lebih lanjut masalah tersebut.
“Wes klir ya, ojo (jangan) bahas MK ya. MK itu putusan di MK, tanya orang MK, tanya penggugatnya atau tanya ke pakar hukum.
Baca Juga:Daftar Uang Logam Yang Mengandung Emas, Kamu Punya?Diakui BI Bank Indonesia! Daftar Uang Logam yang Terbuat dari Emas
Aku fokus pembangunan, aku nganti ora gagas (saya sampai tidak memikirkan) ditolak atau diterima, aku ora (tidak) ngerti,” pungkasnya.
MK telah memutuskan untuk menolak gugatan terhadap batas usia capres-cawapres yang diajukan PSI, sehingga usia minimal 40 tahun tetap menjadi syarat bagi calon presiden dan calon wakil presiden.
Putusan ini diumumkan oleh Ketua MK, Anwar Usman, dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada tanggal 15 Oktober 2023.