PASUNDAN EKSPRES- Penyelenggaraan Pemilihan Presiden 2024 di Indonesia menjadi sorotan utama seiring dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden.
Putusan MK ini memungkinkan Gibran Rakabuming Raka, putra dari Presiden Joko Widodo (Jokowi), untuk menjadi calon wakil presiden (cawapres) sementara ayahnya masih menjabat sebagai presiden.
Ada beberapa pihak yang diuntungkan dan dirugikan oleh putusan MK ini.
Baca Juga:Kemenkeu Buka Suara soal Soleh Solihun Ditagih Pajak YouTubeResep Soto Daging Bening yang Lezat, Bikin Anak Betah Dirumah!
Pihak yang paling diuntungkan adalah Gibran Rakabuming Raka, yang disebut akan mendampingi Prabowo Subianto pada Pemilu 2024.
Selain itu, Prabowo Subianto juga dianggap mendapat keuntungan besar karena mendapatkan dukungan penuh dari Jokowi, yang masih menjabat sebagai presiden saat pemilihan.
Sebaliknya, pihak yang dirugikan adalah masyarakat, menurut peneliti politik dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Firman Noor.
Firman melihat putusan MK ini sebagai tanda penyalahgunaan wewenang dan sebagai contoh suburnya politik dinasti di Indonesia.
Ia berpendapat bahwa upaya untuk menggolkan seseorang dalam pemilu tanpa memperhatikan kapabilitas dan hanya berdasarkan hubungan keluarga atau darah dapat menghancurkan sistem demokrasi.
Pangi Syarwi Chaniago dari Voxpol Center Research & Consulting juga menyatakan bahwa putusan MK ini akan semakin menyuburkan politik dinasti di Indonesia dan memungkinkan penyalahgunaan wewenang.
Ia berpendapat bahwa Prabowo ingin menggaet Gibran untuk mendapatkan relasi kuasa yang dimiliki Jokowi.
Baca Juga:Resep Rawon Daging Sapi yang Enak dan Gurih, Rekomendasi Masakan Dirumah!4 Resep Kue Basah Mudah dan Cepat: Resep Kue Tradisional yang Lezat
Dengan begitu, Jokowi akan lebih cenderung untuk mendukung Prabowo, dan itu akan menjadi keuntungan bagi Prabowo dalam pertarungan politik.
Almas Tsaqibbirru, seorang mahasiswa Universitas Surakarta, adalah individu yang mengajukan gugatan terhadap pasal 169 huruf q Pemilu yang kemudian disetujui oleh MK.
Almas mengajukan gugatan ini karena ia ingin menguji ilmu yang diperolehnya selama kuliah dan juga merasa prihatin dengan fakta bahwa potensi pemimpin muda di bawah 40 tahun terhalang oleh regulasi saat ini.
Meskipun muncul dugaan bahwa gugatan tersebut mungkin mendapat pengarahan dari pihak tertentu, Almas menyatakan bahwa gugatannya murni berdasarkan keinginan pribadi.
Hasil survei menunjukkan bahwa elektabilitas Gibran masih jauh di bawah nama-nama lain dalam pemilihan presiden.