PASUNDAN EKSPRES – Disini terdapat Cara Cek KTP Online Sudah Jadi atau Belum yang Hanya 3 Menit saja sudah bisa mengatasi masalah dengan tuntas
Cara Cek KTP Online Sudah Jadi atau Belum, begini cara yang benarnya 100% asli berhasil. Anda semua Perlu tahu, karena ini cara baru Update
Cara Cek KTP Online Sudah Jadi atau Belum Prosesnya Cepat
Di aplikasi sudah tidak zaman ngantri lagi. Bagi kamu yang sudah buat KTP melalui Online, ini waktunya anda mengecek apakah KTP Online anda sudah jadi atau belum sama sekali.
Baca Juga:Cara Mudah Cek NIK KTP Subang Aktif atau Tidak, Hanya Lewat WhatsAppOMG! Kalau Jual di Kolektor ini Semua Orang Bisa Kaya Raya, Rezeki Nomplok Ini Mah!
Anda jangan malas untuk mengeceknya, karena Kartu Tanpa Penduduk ini sangat lah penting. Dibawah ini terdapat cek e KTP yang sudah jadi baik online maupun offline.
Cara Cek KTP Online Sudah Jadi atau Belum Prosesnya Tidak Ribet
- Cek e KTP yang Sudah Jadi Secara Online
Nah disini kamu bisa mengeceknya secara online.
Sudah tentu di sesuaikan dengan keadaan sekarang ini, apapun itu semuanya sudah serba online. Ini bagus sekali, karena jadi cepat dan efektif juga dalam hal pengoperasiannya dan tidak ketinggalan zaman
Apalagi zaman sekarang, eranya digital yang selalu berinovasi dalam melayani masyarakat tak terkecuali dalam pelayanan KTP. Kamu juga bisa mengeceknya lewat situs yang dikembangkan Dukcapil dari masing-masing daerah.
Cari informasi apakah Dukcapil di daerah kamu membuka layanan tersebut atau tidak.
Misalnya saja Dukcapil Subang,
Kamu cukup masukkan nomor NIK yang ada dalam Suket untuk kemudian akan ditampilkan keterangan status Permohonan KTP yang diajukan.
Berikut ini keterangan status yang akan ditampilkan:
- Baru: Permohonan KTP menunggu antrean untuk dilakukan proses pencetakan.
- Cetak: Permohonan KTP sudah diproses dan tercetak, dapat diambil di Kantor Kecamatan.
- Sudah diterima: KTP sudah diserahkan ke pemohon.Tidak dapat diproses: Permohonan KTP tidak dapat diproses, mengapa? karena adanya ketidaksesuaian data atau karena sebab lain.
- Proses ulang karena kesalahan pencetakan: Permohonan KTP sudah tercetak, namun ada kesalahan cetak sehingga dikembalikan untuk dicetak kembali.
- Permohonan dibatalkan: Permohonan KTP tidak dapat diproses karena adanya ketidaksesuaian data atau sebab lain.