Nah, itulah penjelasan tentang cara mengadukan pinjol yang gak beretika beserta daftar pinjol ilegal yang sudah diblokir oleh OJK. Tetap waspada dan jangan tergiur dengan iming-iming bunga rendah yang belum pasti kebanarannya. Semoga informasi di ats dapat bermanfaat.
(nym)