SUBANG – Warga di Desa Ciseuti, Kecamatan Jalan Cagak, merasa senang dan gembira setelah pihak Polda Jawa Barat mengungkap pelaku pembunuhan Tuti (54) dan Amelia (22).
Peristiwa pembunuhan yang telah berlangsung selama 2 tahun dalam proses penyelidikan akhirnya membawa hasil, dan Polda Jawa Barat telah menetapkan 5 orang tersangka.
“Kami merasa agak tenang, sekarang pelakunya terungkap,” ujar Nyimas, seorang warga Ciseuti.
Baca Juga:Mahfud MD Jadi Cawapres Ganjar, Kader PDIP Pantura: Kami Sebagai Kader Merasa PlongRuwat Bumi Desa Ciruluk Pentaskan Kreasi Seni Tingkat RW
Ia menyatakan bahwa setelah dua tahun penyelidikan, keputusan untuk menetapkan tersangka membawa ketenangan bagi warga Desa, yang sebelumnya hidup dalam ketakutan karena pelaku pembunuhan yang belum teridentifikasi.
Kepala Desa Jalan Cagak, Indra Zaenal, menyambut baik langkah-langkah kepolisian dalam menetapkan tersangka dalam kasus ini. Meskipun belum ada keterangan resmi dari Polda Jawa Barat, baik Indra dan warga merasa lega karena tersangka telah ditetapkan.
Indra, yang merupakan keponakan dari Tuti, mengungkapkan apresiasinya terhadap upaya kepolisian yang akhirnya berhasil menetapkan tersangka dalam kasus ini.
“Kini kita bisa bernafas lega, akhirnya tersangka telah ditetapkan,” ungkapnya.(ygo)