PASUNDAN EKSPRES – Kasus pembunuhan Subang, yang menewaskan ibu dan anak gadisnya semakin kompleks.
Selain M. Ramdanu, yang juga dikenal sebagai Danu, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka utama, polisi telah menetapkan empat tersangka tambahan.
Informasi ini diungkapkan oleh Rohman Hidayat, kuasa hukum Yosep, yang juga merupakan suami dari korban, Tuti.
Baca Juga:Resmi, Mahfud MD Sebagai Cawapres Ganjar PranowoMotif Ramdanu, Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Menyerahkan Diri
Yosep sendiri telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus pembunuhan sadis terhadap Tuti Suhartini (55) dan Amelia Mustika Ratu (22).
Rohman menjelaskan bahwa total ada lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan sadis ibu dan anak gadis tersebut.
Kelimanya adalah M. Ramdanu (keponakan Tuti), Yosep, Mimin (istri kedua Yosep), Arighi Reksa Pratama (anak dari Mimin), dan Abi (anak dari Mimin).
“Sudah pasti bahwa Pak Yosep, Bu Mimin, Arighi, dan Abi telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pengakuan sepihak yang dilakukan oleh Saudara Danu,” ujar Rohman pada Selasa (17/10/2023).
Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, Rohman bersama keluarga Yosep tetap bersikeras bahwa mereka tidak terlibat dalam aksi pembunuhan tersebut.
“Hingga saat ini, Pak Yosep, Bu Mimin, Arighi, dan Abi terus bersikukuh bahwa mereka tidak terlibat, bahkan beberapa saksi, seperti Bu Mimin, Arighi, dan Abi, tidak pernah mengenal Danu sebelum peristiwa ini terjadi,” tambahnya.
Rohman sendiri belum memiliki informasi yang jelas tentang keterlibatan kliennya dalam kasus ini.
Baca Juga:Kasus Subang: Pelaku Pembunuhan Sadis Ibu dan Anak Jalan Cagak Subang Menyerahkan Diri ke Polda JabarUlang Tahun ke-8, PT KCIC Resmikan Penjualan Tiket Kereta Cepat Whoosh dari Berbagai Aplikasi dan Hadirkan Promo Tiket
Dia menyatakan bahwa informasi lebih lanjut mengenai keterlibatan para tersangka akan segera disampaikan oleh pihak kepolisian.
“Silakan tanyakan kepada penyidik ketika ada keputusan resmi tentang penetapan tersangka tersebut,” tandasnya.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan M. Ramdanu alias Danu sebagai tersangka utama dalam kasus pembunuhan ibu dan anak gadis di Kabupaten Subang, yaitu Tuti Suhartini (55) dan Amelia Mustika Ratu (22).
Penetapan Danu sebagai tersangka ini merupakan hasil dari penyelidikan yang berlangsung selama lebih dari dua tahun.
Kombes Surawan dari Ditreskrimum Polda Jabar telah mengonfirmasi penetapan status tersangka Danu.
“Ya, benar (ada penetapan tersangka),” ungkap Surawan melalui pesan singkat pada Selasa (17/10/2023).