PASUNDAN EKSPRES – Penetapan tersangka oleh Polda Jawa Barat terhadap M.Ramdanu, Yosep, Arigi, Mimin, dan Abi dalam kasus pembunuhan Tuti Suhartini (54) dan Amelia Mustika Ratu (22) telah memicu kontroversi.
Kejadian tragis tersebut, yang telah berlangsung dua tahun lalu, baru-baru ini terungkap.
Tim kuasa hukum tersangka menganggap penetapan tersangka dilakukan secara sepihak berdasarkan pengakuan M.Ramdanu semata.
Baca Juga:3 dari Lima Tersangka Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Sempat Ziarah ke Makam Korban dan Doakan Pelaku Segera TertangkapMengulas Kembali Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Setelah 121 Saksi Diperiksa dan 216 Alat Bukti
Fajar Sidik SH, pengacara Yosep, menyatakan bahwa kliennya tidak pernah mengakui keterlibatan dalam kasus tersebut, dan pengakuan yang ada hanyalah dari M.Ramdanu.
“Sang klien tidak pernah mengakui, itu hanya pengakuan M.Ramdanu saja,” ungkapnya.
Tim tersebut berencana mengkaji penetapan tersangka terhadap Yosep, Mimin, Arigi, dan Abi oleh Polda Jawabarat.
Mereka bertanya-tanya mengapa kliennya dan yang lainnya dianggap sebagai tersangka dalam kasus ini.
Fajar menjelaskan bahwa meskipun Mimin, Abi, dan Arighi telah ditetapkan sebagai tersangka, mereka diwajibkan melapor.
Oleh karena itu, tim kuasa hukum berencana mengajukan pengaduan ke Komnas HAM dalam waktu dekat terkait penetapan tersangka ini.
“Kita akan mengadukan ke Komnas HAM dalam waktu dekat,” tegasnya.
Direktur Reskrimum Polda Jawa Barat telah merilis nama-nama yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan tersebut.
Baca Juga:Pidato Mahfud MD Usai Ditetapkan Resmi jadi Cawapres Ganjar PranowoKasus Pembunuhan Subang, 5 Tersangka Ditetapkan oleh Polisi
Tim kuasa hukum Yosep menanggapi penetapan ini dengan keprihatinan dan mempertanyakan dasar hukum yang digunakan oleh pihak berwenang.(ygo/idr)