Pemanfaatan lingkungan hidup untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia, baik kebutuhan dasar untuk kelangsungan hidup hayati, kebutuhan dasar untuk kelangsungan hidup manusiawi, maupun kebutuhan dasar untuk memilih harus menjamin pembangunan berkelanjutan. Tujuan dalam pemanfaatan lingkungan hidup tersebut, antara lain : untuk terwujudnya keserasian, keselarasan dan keseimbangan antara manusia dengan lingkungan hidup, terbentuknya manusia Indonesia sebagai insan lingkungan hidup yang memiliki sikap dan tindakan melindungi serta membina lingkungan hidup, kepentingan generasi masa kini dan generasi masa depan dapat terjamin, kelestarian fungsi lingkungan hidup dapat tercapai, serta pemanfaatan sumber daya alam dapat terkendali. Lingkungan sebagai penopang dalam pembangunan, maka dalam pemanfaatan lingkungan haruslah arif dan bijaksana agar anak cucu kita nanti dapat menikmati sumber daya alam yang tersedia di lingkungan. Pemanfaatan sumber daya alam harus dilaksanakan berdasarkan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup. Yang harus diperhatikan yaitu keberlanjutan proses dan fungsi lingkungan hidup, keberlanjutan produktivitas lingkungan hidup, serta keselamatan, mutu hidup, dan kesejahteraan manusia.
Pembangunan berkelanjutan merupakan suatu proses pembangunan yang mengoptimalkan manfaat dari sumber daya alam dan sumber daya manusia, dengan menyerasikan sumber daya alam dengan manusia dalam pembangunan. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang dimaksud dengan pembangunan berkelanjutan adalah upaya sadar dan terencana untuk menjamin keutuhan lingkungan hidup, sosial, dan ekonomi kedalam strategi pembangunan untuk menjamin keutuhan lingkungan hidup serta keselamatan, kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan. Pembangunan berkelanjutan dirumuskan sebagai pembangunan yang memenuhi kebutuhan masa kini tanpa mengorbankan hak pemenuhan kebutuhan generasi mendatang. Pembangunan berkelanjutan mengandung makna jaminan mutu kehidupan manusia dan tidak melampaui kemampuan ekosistem untuk mendukungnya. Pembangunan berkelanjutan merupakan pembangunan untuk memenuhi kebutuhan – kebutuhan pada saat ini tanpa mengurangi kemampuan generasi yang akan datang dalam memenuhi kebutuhan – kebutuhan mereka.
Konsep pembangunan berkelanjutan di Indonesia berkaitan erat dengan Pembukaan UUD 1945, yaitu terlindunginya segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, tercapainya kesejahteraan umum dan kehidupan bangsa yang cerdas, dan dapat berperannya bangsa Indonesia dalam melaksanakannya ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Dengan demikian, visi pembangunan yang kita anut adalah pembangunan yang dapat memenuhi krbutuhan generasi saat ini tanpa mengurangi kebutuhan generasi mendatang. Dimana fungsi dari lingkungan hidup harus perlu dilestarikan. Konsep pembangunan berkelanjutan timbul dan berkembang karena timbulnya kesadaran bahwa pembangunan ekonomi dan sosial tidak dapat dilepaskan dari kondisi lingkungan hidup. Pembangunan berkelanjutan memilik karakteristik yang khas yang berbeda dengan pola pembangunan lainnya yang selama ini dilaksanakan, Adapun ciri – ciri dari pembangunan berkelanjutan tersebut, yaitu ; menjamin pemerataan dan keadilan, menghargai keanekaragaman hayati, menggunakan pendekatan integratif, dan menggunakan pandangan jangka panjang.