PASUNDAN EKSPRES – Simak selengkapnya tentang cara aman mengendarai sepeda listrik di jalan biar tidak terkena tilang polisi demi keselamatan bersama.
Akhir-akhir ini, di Indonesia sedang maraknya penggunaan sepeda listrik sebab kendaraan ini dijamin lebih ringan dan tidak perlu dikayuh seperti sepeda biasa.
Buat kamu yang baru punya kendaraan ini di rumah, yuk simak dulu cara aman mengendarai sepeda listrik di jalan biar gak kena tilang polisi.
Baca Juga:Resep Sekoteng Jahe, Minuman Hangat Cocok Buat yang Mengalami Radang TenggorokanResep Bola Bola Daging Balado, Kreasi Olahan Daging yang Simpel dengan Rasa Pedas
Ketahui Cara Aman Mengendarai Sepeda Listrik di Jalan
Lihat selengkapnya cara aman mengendarai sepeda listrik di jalan buat kamu yang baru mencoba kendaraan ini.
1 Jangan Mengendarai di Jalan Raya
Salah satu hal penting agar aman mengendarai sepeda listrik adalah jangan mengendarai di jalan raya sebab kendaraan ini hanya digunakan untuk di jalan komplek perumahan dan gang-gang kecil dan sempit saja.
Mengendarai sepeda listrik di jalan raya sangat berbahaya sebab memicu kecelakaan lalu lintas dan membahayakan pengendara lain karena tampilan kendaraan ini lebih kecil dan minim kelengkapan.
Sudah ada beberapa kasus kecelakaan akibat mengendarai sepeda listrik di jalan raya yang tentunya kamu harus waspadai.
Selain itu, mengendarai sepeda listrik digunakan pada usia minimal 12 tahun namun tetap didampingi orang dewasa dan jangan lupa untuk memakai helm.
2 Memakai Perlengkapan Keselamatan
Setelah membeli sepeda listrik, kamu jangan lupa untuk memakai helm khusus sepeda listrik dan sarung tangan agar tetap aman berkendara selama di jalan.
Menggunakan helm dan sarung tangan tentunya meminimalisir kecelakaan jika kamu tiba-tiba jatuh dari sepeda listrikmu sehingga kepala dan tanganmu tetap aman.