PASUNDAN EKSPRES- Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan jadwal tahapan pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) untuk Pemilu 2024.
Pemilu 2024 di Indonesia menjadi perhatian utama, dan tentu saja, proses pendaftaran calon pemimpin negara adalah salah satu tahapan kunci dalam proses tersebut.
Di bawah ini, Anda akan mengetahui informasi penting tentang tanggal batas pendaftaran capres dan cawapres 2024.
Baca Juga:Monash Climate Change Communication Research Hub (MCCCRH) Meluncurkan Buku ‘Navigasi Isu Perubahan Iklim di Pemilu 2024’3 Forum Jual Beli Uang Kuno yang Wajib Diketahui Para Kolektor
Tanggal Batas Pendaftaran Capres Cawapres 2024
Pengumuman resmi terkait pendaftaran capres dan cawapres Pemilu 2024 diumumkan oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ari pada konferensi pers yang berlangsung di Media Center KPU pada Senin, 16 Oktober 2023.
Berdasarkan pengumuman tersebut, tahapan pendaftaran capres dan cawapres dimulai pada Kamis, 19 Oktober 2023.
Sementara itu, batas pendaftaran calon presiden dan wakil presiden untuk Pemilu 2024 adalah pada Rabu, 25 Oktober 2023.
Jadwal Tahapan Pendaftaran Capres dan Cawapres 2024
Berikut adalah jadwal lengkap tahapan pendaftaran capres dan cawapres Pemilu 2024:
- Pendaftaran Bakal Pasangan Calon
- Pengumuman pendaftaran: 16-18 Oktober 2023
- Pendaftaran bakal pasangan calon: 19-25 Oktober 2023
- Pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon: 19-27 Oktober 2023
- Verifikasi Bakal Pasangan Calon
- Verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon: 19-28 Oktober 2023
- Pemberitahuan hasil verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon: 23-29 Oktober 2023
- Perbaikan dan/atau proses melengkapi dokumen persyaratan bakal pasangan calon: 25-31 Oktober 2023
- Penyerahan dokumen hasil perbaikan dan/atau kelengkapan dokumen persyaratan bakal pasangan calon: 26 Oktober-1 November 2023
- Verifikasi dokumen hasil perbaikan: 26 Oktober-2 November 2023
- Pemberitahuan hasil verifikasi dokumen perbaikan persyaratan bakal pasangan calon: 26 Oktober-3 November 2023
- Pengusulan Penggantian
- Pengusulan bakal pasangan calon pengganti: 26 Oktober-8 November 2023
- Pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon pengganti: 26 Oktober-11 November 2023
- Verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon pengganti: 26 Oktober-12 November 2023
- Pemberitahuan hasil verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon pengganti: 11-12 November 2023
- Penetapan dan Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon
- Penetapan pasangan calon: 13 November 2023
- Pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon: 14 November 2023
- Putaran Kedua
- Pencalonan peserta Pemilu presiden dan wakil presiden putaran kedua (jika diperlukan): Paling lama 3 hari sejak pasangan calon berhalangan tetap atau 3 hari sejak pasangan calon pengganti didaftarkan.