Dengan memiliki setidaknya 20 persen kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atau meraih minimal 25 persen dari suara sah secara nasional dalam pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pemilihan Presiden 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.
Alternatifnya, pasangan calon dapat didukung oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.