Pihak berwenang memungkinkan masyarakat untuk menukarkan uang yang sudah dicabut dari peredaran dalam kurun waktu 10 tahun sejak pencabutan tersebut ditetapkan.
Bank Indonesia hanya menerima penukaran uang logam dan kertas kuno di kantor pusat Bank Indonesia di Jakarta atau di kantor perwakilan Bank Indonesia di daerah.
Anda dapat mengecek daftar uang kuno yang masih dapat ditukar di situs web resmi Bank Indonesia.
Baca Juga:Mengenali dan Menjual Uang Kuno dengan Nilai Tinggi, Ada yang Dihargai Rp100 juta4 Tempat Menjual Uang Logam Kuno, Bisa Laku Harga Tinggi dan Begini Cara Menjualnya!
Jika uang kuno Anda tidak terdaftar dalam daftar penukaran Bank Indonesia, maka alternatifnya adalah menjualnya kepada kolektor atau memasarkannya sendiri melalui media sosial.
Itulah beberapa cara untuk menjual uang kuno dan tempat-tempat di mana Anda dapat menukarkannya.
Pilihlah opsi yang sesuai dengan kebutuhan Anda dan pastikan untuk melakukan penelitian yang cukup untuk mendapatkan nilai yang adil untuk koleksi uang kuno Anda.