Operasi penangkapan ini berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk 13 rekening perbankan, uang tunai sebesar Rp 35 juta, 41 buah surat hak milik (SHM) tanah dan bangunan senilai Rp 70 miliar rupiah, dan 1 unit apartemen di Yogyakarta senilai Rp 1,5 miliar rupiah.
“Nilai total aset yang disita mencapai Rp 71,53 miliar,” ungkap Asep.
MNA dan SG dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 2 Juncto Pasal 137 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain itu, mereka juga dihadapkan pada Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Baca Juga:Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar Resmi Mendaftar Sebagai Capres dan Cawapres ke KPUMemicu Kontroversi, Penetapan Tersangka Yosep Dinilai Kuasa Hukum Sepihak
Penyelidikan ini terus berlanjut untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas serta menjaga integritas hukum.