Aset tersebut terdiri dari barang bukti narkotika dan narkoba yang berhasil disita dan diuangkan.
“Aset TPPU yang telah disita dan akan dikoordinasikan oleh Thailand adalah sebesar Rp 273,43 miliar, dan tidak dikonversikan barbuk (barang bukti) narkoba dan aset TPPU nilainya cukup fantastis yaitu sekitar Rp 10,5 triliun selama 2020-2023,” ujar Wahyu Widada.