SUBANG-Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Subang mulai tanggal 16 Oktober 2023 menutup sementara Pelayanan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT-PBB) pedesaan dan perkotaan.
Layanan yang ditutup diantaranya untuk permohonan Mutasi, Pembetulan Data, dan Pendaftaran Objek Baru SPPT PBB.
Hal tersebut ditetapkan berdasarkan surat edaran dari BAPENDA nomor KU.03.02/2254/Bid.yantap tentang Batas Akhir Penerimaan Berkas Pengajuan Permohonan Perubahan Data PBB-P2, dalam rangka persiapan pelaksanaan cetak masal SPPT PBB-P2 Tahun 2024.
Baca Juga:Wakil Ketua DPRD Kota Bandung, Edwin Senjaya Terima Audiensi Pemuda Pengawas Kebijakan PublikPolres Selidiki Dugaan Korupsi Hibah Sapi di Desa Cidahu Purwakarta
“Saat ini kami sedang menyiapkan pencetakan massal SPPT PBB yang akan dilakukan pada awal Januari 2024, dan kami sudah menyiapkan proses pencetakan tersebut sejak 1 Oktober 2023 apalagi sekarang kita akan melaksanakan aturan pajak daerah yang baru sesuai UU HKPD (Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah) ada perubahan terkait hitungan-hitungan penetapan PBB yang baru,” kata Kepala Bapenda Kabupaten Subang H.Dadang Darmawan.
Ia mengatakan, pembayaran PBB bagi wajib pajak masih dapat dilaksanakan hingga akhir masa pajak 31 Desember 2023. Adapun Masyarakat yang akan membayar pajak PBB-P2 masih bisa di lakukan pada fasilitas yang sudah bekerjasama dengan Bapenda. Antara lain Bank BJB, BJB Digi, Kantor Pos, Alfamart, Indomart, Toko Pedia, OVO, Bukalapak, Traveloka, dan PPOB.
Dadang menyampaikan, stimulus penghapusan denda untuk Pembayaran Pajak PBB-P2 masih berlasngsung sampai dengan 15 Desember 2023 Bapenda tidak menutup seluruh layanannya, bagi masyarakat yang akan mengurus BPHTB serta Pajak daerah lainnya seperti pajak restoran, pajak hotel, pajak hiburan dan sebagainya masih bisa datang ke kantor Bapenda Subang dan akan langsung dilayani seperti biasanya.
Pelayanan Perubahan Data SPPT PBB-P2 akan dibuka kembali setelah SPPT PBB-P2 tahun 2024 terdistribusikan, dan akan di infokan secara resmi oleh Bapenda Subang.
“Kita sampaikan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada para Wajib pajak yang telah melunasi kewajibannya tepat waktu dan tepat jumlah. Penerimaan PBB ini digunakan untuk kepentingan pelayanan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Kabupaten Subang,” jelasnya.
Bupati Subang H. Ruhimat mengatakan salah satu pendongkrak PAD adalah PBB, dimana pajak tersebut wajib dibayar oleh masyarakat yang menghuni lahan dan bangunan.