PASUNDAN EKSPRES – Iming iming pinjol ilegal memang terlihat sangat menggiurkan. Selain menjanjikan bunga rendah, pinjol ilegal selalau memberikan penawaran pinjaman cepat cair.
Sehingga tak heran, banyak orang tergiur hingga berujung terjerat pinjol. Lantas, apa saja sih iming iming pinjol ilegal yang harus diwaspadai? Yuk, simak informasi selengkapnya berikut ini.
1. Iming Iming Pinjol Ilegal Gak membutuhkan syarat
Memang, sih melakukan pinjaman online tidak begitu rumit seperti meminjam uang ke Bank.Namun, mengajukan pinjaman online juga pasti membutuhkan sejumlah syarat dan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga:Pinjaman Online Cicilan 12 Bulan Cepat Cair Resmi OJKFilm Single in Seoul Lee Dong Wook dan Im Soo Jung Saling Jatuh Cinta
Berdasarkan Asosiasi Fintech Pendanaan bersama Indonesia (AFPI), pendanaan yang legal hanya diperbolehkan memberlakukan bunga maksimal sebesar 0.8 persen setiap hari.
Pinjol bunga rendah, tanpa syarat, biasanya juga diikuti dengan iming-iming ‘pasti disetujui’.Pengajuan pinjaman dana di fintech pendanaan legal besar kemungkinan akan disetujui, terutama jika kamu punya riwayat kredit yang baik.