SUBANG-Mimin beserta kedua anaknya merasa keberatan atas pernyataan dan pengakuan sepihak dari tersangka Muhammad Ramdanu alias Danu.
Dari hasil pengakuan sepihak Danu, polisi akhrinya menetapkan tersangka lain yakni Yosep Hidayah yang tak lain suami dari mendiang Tuti Suhartini dan ayah dari Amalia Mustika Ratu.
Selain Yosep, polisi juga menetapkan istri kedua Yosep yakni Mimin Mintarsih beserta kedua anaknya Arighi Reksa Pratama dan Abi sebagai tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak yang menggemparkan jagat maya.
Baca Juga:Bupati Karawang: Santri Garda Terdepan dalam Pembangunan dan PerubahanSatpol PP dan Panwaslu Cikaum Tertibkan Alat Peraga Sosialisasi
Kuasa hukum M Ramdanu, Achmad Taufan Soedirjo mengatakan, dalam perkara-perkara kejahatan, dalam perkara apa pun terkait tindak pidana yang ada di negara ini artinya tersangka yang tidak mengakui perbuatannya ujung-ujungnya akan ketahuan dan ditetapkan sebagai tersangka.
“Kita ketahui sama-sama bahwa kelima orang ini salah satunya adalah klien kami MR dan empat lainnya yaitu YH, MM, AR, dan A sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya.
Menurutnya, dari kelima tersangka ini baru ada dua yang sudah mengakui dan sudah ditahan di Mapolda Jabar. Untuk tiga tersangka lainnya masih dalam tahapan pendalaman.
“Tetapi mereka (ketiga tersangka) menyanggah, mereka membatah itu hak pribadi mereka masing-masing. Hanya dari kami tim kuasa hukum Danu ya kami meyakini bahwa mereka terlibat sesuai dengan pernyataan, dan pengakuan dari klien kami Danu,” terangnya.
Apa lagi, kata Achmad, sekarang sudah ada inisial YH yang mengakui perbuatannya. Harusnya kasus ini sudah lebih terang lagi.
Ia mengatakan, pihaknya akan terus mendorong pihak kepolisian untuk tetap mendalami kasus ini sampai tuntas sehingga motif dari pembunuhan ini dapat terpecahakan.
“Kalau terkait tiga tersangka tadi (MM, AR, dan A) kami meyakini mereka terkait. Hanya saja mungkin polisi masih butuh pendalaman,” pungkasnya. (cdp)