PASUNDAN EKSPRES- Uang adalah alat tukar yang dikeluarkan oleh pemerintah dan digunakan oleh masyarakat sebagai alat pembayaran resmi dengan satuan tertentu.
Saat ini, uang yang beredar di masyarakat Indonesia terdiri dari uang kartal dan uang giral.
Uang kartal, yang terdiri dari uang kertas dan uang logam, masih menjadi pilihan utama masyarakat dalam melakukan transaksi sehari-hari.
Baca Juga:Cek Disini! Kumpulan Grup Untuk Kolektor Uang Kuno dan Barang AntikGrup WA Untuk Kolektor Uang Kuno dan Barang Antik, Buruan Gabung Disini!
Penggunaan uang kertas dan uang logam memiliki sejarah panjang di Indonesia dan telah mengalami berbagai perubahan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Uang Kertas di Indonesia
Uang kertas di Indonesia terbuat dari bahan kapas yang tahan terhadap kerusakan saat ditarik atau dilipat.
Bahan ini masih diimpor dari negara-negara seperti Inggris, Perancis, Jerman, dan Belanda, dan sering dilengkapi dengan tanda pengaman atau watermark.
Pada masa lalu, uang kertas juga pernah terbuat dari bahan polimer atau plastik, khususnya pada nominal Rp50.000 dan Rp100.000 pada tahun 1999.
Proses pencetakan uang kertas berbahan polimer ini hanya dapat dilakukan di Australia.
Denominasi uang kertas yang berlaku saat ini di Indonesia meliputi Rp1.000, Rp2.000, Rp5.000, Rp10.000, Rp20.000, Rp50.000, Rp75.000, dan Rp100.000.
Uang Logam di Indonesia
Uang logam, atau uang koin, biasanya digunakan untuk transaksi dengan nilai kecil karena nilainya lebih rendah dibandingkan uang kertas.
Baca Juga:Sinopsis Drama Korea Terbaru The Worst of Evil Starring Ji Chang-wookFilm Dokumenter The Devil on Trial: Mengungkap Kasus Sebenarnya yang Menginspirasi “The Conjuring 3”
Di Indonesia, uang logam memiliki pecahan Rp100, Rp200, Rp500, dan Rp1000.
Bahan dasar pembuatan uang logam termasuk aluminium, nikel, dan kuningan.
Setiap bahan ini memiliki karakteristik khusus sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Uang logam aluminium memiliki bobot ringan, daya tahan yang kuat, dan tampilan yang mengkilap seperti logam.
Jenis ini digunakan sebagai bahan dasar untuk uang koin pertama yang dicetak di Indonesia pada tahun 1952.
Uang logam nikel cenderung lebih berat, padat, dan kuat dibandingkan dengan aluminium.
Uang koin berbahan nikel pertama kali dikeluarkan dengan nominal 50 sen seri Diponegoro, dan saat ini, bahan nikel digunakan pada uang koin nominal Rp1000 tahun emisi 2010.
Uang koin kuningan memiliki tampilan keemasan, bobot hampir sama dengan nikel, dan dicetak pertama kali pada pecahan Rp10 tahun 1974.