Kerjasama BRI dan BPJamsostek, Debitur KUR BRI Dilindungi Jaminan Sosial

Kerjasama BRI dan BPJamsostek, Debitur KUR BRI Dilindungi Jaminan Sosial
KERJA SAMA: Direktur Utama BPJamsostek Anggoro Eko Cahyo dan Direktur Utama BRI Sunarso menandatangani perjanjian kerja sama terkait perlindungan kepada Debitur KUR BRI. ADAM SUMARTO/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

Hal ini, kata dia, sejalan dengan kampanye komunikasi BPJamsostek, Kerja Keras Bebas Cemas. “Pekerja dapat bekerja dengan keras, seluruh kecemasan akan risiko kerja ditanggung BPJamsostek,” ujar Anggoro.

Sementara itu, Direktur Utama BRI Sunarso mengatakan, BRI berkomitmen dalam mengoptimalkan kreditur untuk menjadi peserta BPJamsostek. Ini dikarenakan peserta (debitur KUR) memiliki hak mendapatkan santunan jika terjadi risiko yang nantinya dapat digunakan untuk melunasi pokok pinjaman KUR. “Ini merupakan salah satu implementasi amanat Undang-Undang yang menyatakan setiap orang yang bekerja di Indonesia, paling tidak enam bulan dalam bekerjanya itu, berhak diikutsertakan program jaminan sosial ketenagakerjaan,” ucap Sunarso.

Apa yang sekarang dibantu oleh BRI, lanjutnya, inilah yang akan menjadi target dari kerja sama ini. “Jadi nasabah-nasabah penerima KUR diikutsertakan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan,” kata Sunarso.

Baca Juga:600 PNS di Subang Pensiun Tahun 2023Bapenda Subang Tutup Sementara Layanan SPPT-PBB, Pembayaran Masih Bisa Hingga 31 Desember

Dirinya meyakini, jika kedua belah pihak bisa mendata semua pesertanya untuk masuk ke dalam program BPJamsostek, hal tersebut merupakan langkah yang sangat baik. Dan, kedua belah pihak telah melaksanakan apa yang sudah diamanatkan undang-undang.

Menurut data BPJS Ketenagakerjaan, hingga 16 Oktober 2023 total manfaat santunan kematian dan beasiswa pendidikan yang telah diberikan kepada seluruh debitur KUR senilai Rp4,38 miliar. Sedangkan untuk BRI saja telah mencapai Rp1.97 miliar.

Terpisah, Kepala Kantor BPJamsostek Cabang Purwakarta Novri Annur mengatakan, nasabah KUR BRI di Purwakarta juga terlindungi BPJamsostek. “Kebijakan pusat juga dijalankan di daerah. Terlebih, masyarakat semakin memahami manfaat menjadi peserta BPJamsostek,” ujar Novri, Kamis (19/10).

Dirinya pun terus mengajak masyarakat, khususnya para pekerja, baik penerima upah maupun bukan penerima upah, yang belum menjadi peserta BPJamsostek untuk segera mendaftarkan dirinya.

“Negara hadir memberikan perlindungan kepada para pekerja dan BPJamsostek menjadi hal yang penting untuk dimiliki. Sehingga para pekerja bisa terus bekerja keras bebas cemas,” ucapnya.(add/sep)

Laman:

1 2
0 Komentar