“Kami tanyakan juga terkait Karangligar, mau diapakan agar permasalahan banjir bisa diselesaikan? Namun sampai saat ini eksekutif belum mendapatkan solusi lain selain membuat embung,” tuturnya.
Masih kata Kang HES, untuk wilayah Karawang Selatan tidak diperbolehkan lagi menjadi wilayah pertambangan. Wilayah ini akan menjadi zona kars, hutan lindung, perkebunan, peternakan dan wisata.
“Pertambangan di Karawang Selatan itu sudah tidak dimasukkan lagi di RTRW Provinsi Jabar Nomor 9 tahun 2022, akan menjadi zona kars, hutan lindung, perkebunan, peternakan dan wisata,” tandasnya.(use/ery)