SUBANG-Rumah yang menjadi Tempat Kejadian Perkara (TKP) pembunuhan ibu dan anak, Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu di Kampung Ciseuti, Desa Jalancagak, Kabupaten Subang kembali dipasangi police line.
Dari pantauan Pasundan Ekspres, Sabtu (21/10) siang terlihat anggota penyidik Polda Jabar memasang kembali garis polisi guna kepentingan penyidikan kasus tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jabar Kombes Pol Surawan menyampaikan, langkah saat ini hanya memasang garis polisi dan membersihkan rumput di belakang TKP.
Baca Juga:Tim Pemenangan Daerah Ganjar-Mahfud di Subang Terbentuk, Dikomandoi Oleh Maman Yudia Dua Tahun Berlalu, Beginilah Kondisi Rumah TKP Pembunuhan Ibu dan Anak di JalancagakÂ
“Saat ini baru police line dulu dan membersihkan area belakang,” ungkapnya.
Kombes Pol Surawan mengatakan, pihaknya akan menggelar olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada hari Selasa (24/10/23) mendatang guna mencari alat bukti lain di TKP tersebut.
“Kami persiapkan untuk olah TKP ulang kira-kira hari Selasa nanti,” terangnya.
Diketahui sebelumnya, pada Agustus 2022 lalu polisi telah mencabut garis polisi yang berada di lokasi pembunuhan ibu dan anak di Subang.
Pencabutan garis polisi tersebut mempertimbangkan kebutuhan dari pihak keluarga agar dapat menggunakan rumah tersebut.
Saat ini, Polda Jawa Barat menetapkan lima orang tersangka. Penetapan tersangka itu dilakukan polisi setelah salah satu sepupu dan keponakan korban menyerahkan diri.
Ada pun kelima tersangka dalam kasus pembunuhan ibu dan anak yakni supupu dan keponakan korban M. Ramdanu, suami korban Yosep Hidayah, istri muda Yosep Mimin Mintarsih, dan kedua anak Mimin Arighi serta Abi.(cdp/ysp)